Prancis Larang Medsos untuk Anak di Bawah 15 Tahun
PARIS – Prancis resmi mengesahkan undang-undang yang melarang anak berusia di bawah 15 tahun memiliki akun media sosial. Kebijakan yang disahkan parlemen pada Selasa (21/7) itu menjadikan Prancis sebagai salah satu negara pertama di Eropa yang menerapkan pembatasan usia secara ketat untuk mengakses platform digital demi melindungi anak dari berbagai risiko di dunia maya.
Menurut laporan Reuters, aturan tersebut mewajibkan seluruh penyedia platform media sosial menerapkan sistem verifikasi usia yang andal sebelum pengguna dapat membuat akun. Perusahaan teknologi yang gagal mematuhi ketentuan itu dapat menghadapi sanksi administratif maupun denda sesuai regulasi yang berlaku.
Presiden Prancis Emmanuel Macron, yang sejak lama mendorong perlindungan lebih besar bagi anak di ruang digital, menyambut baik pengesahan aturan tersebut. Pemerintah menilai media sosial telah menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap meningkatnya kasus perundungan siber, paparan konten berbahaya, kecanduan digital, hingga gangguan kesehatan mental pada remaja.
"We must better protect our children in the digital world," kata Macron, seperti dikutip Reuters.
Selain membatasi kepemilikan akun bagi anak di bawah 15 tahun, pemerintah juga meminta platform seperti TikTok, Instagram, Snapchat, Facebook, dan X memperkuat mekanisme pengawasan usia pengguna. Langkah tersebut diharapkan mampu menutup celah yang selama ini memungkinkan anak-anak mengakses media sosial hanya dengan memasukkan tanggal lahir yang tidak sesuai.
Menurut Associated Press (AP), kebijakan itu merupakan bagian dari strategi nasional Prancis dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak. Pemerintah juga menegaskan bahwa sekolah dan keluarga tetap memegang peran utama dalam mendampingi penggunaan teknologi, sementara platform digital memiliki tanggung jawab untuk memastikan perlindungan pengguna di bawah umur.
Sementara itu, Al Jazeera melaporkan bahwa sejumlah organisasi perlindungan anak menyambut positif kebijakan tersebut. Namun, beberapa kelompok hak digital mengingatkan bahwa penerapan verifikasi usia harus tetap menghormati privasi pengguna dan tidak mengorbankan keamanan data pribadi.
Pengamat teknologi menilai keputusan Prancis berpotensi menjadi acuan bagi negara-negara Uni Eropa lainnya yang tengah mempertimbangkan regulasi serupa. Dalam beberapa tahun terakhir, kekhawatiran terhadap dampak media sosial terhadap kesehatan mental remaja terus meningkat, mendorong banyak pemerintah mencari keseimbangan antara inovasi digital dan perlindungan anak.
Jika implementasi kebijakan berjalan efektif, Prancis diperkirakan akan menjadi model baru dalam pengawasan akses media sosial bagi anak di bawah umur di kawasan Eropa.
Editor :Tim Sigapnews
Source : Reuters, Associated Press (AP), Al Jazeera, France 24, Le Monde, Euronews