Kode Etik Internal Perusahaan
1. Dalam menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan PT Media Sigap Indonesia yang menerbitkan www.sigapnews.co.id dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam Box Redaksi.
2. Wartawan sigapnews.co.id DILARANG meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari Narasumber.
3. Bagi Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan sigapnews.co.id atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari Wartawan, bisa menghubungi Redaksi sigapnews.co.id melalui surat elektronik ke: tabloid_sigap@yahoo.com.
4. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi sigapnews.co.id
5. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh sigapnews.co.id berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers.
6. Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: tabloid_sigap@yahoo.com dengan menggunakan subjek: Hak Jawab. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.
7. PT Media Sigap Indonesia dalam menjalankan operasional perusahaan telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh Pemerintah Provinsi Riau.