Anggaran Publikasi Miliaran Rupiah Disorot, Diskominfo Bogor dan Sukabumi Diminta Transparan
BOGOR – Pengelolaan anggaran publikasi bernilai miliaran rupiah di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor dan Kabupaten Sukabumi kembali menjadi sorotan. Besarnya dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dinilai harus diimbangi dengan keterbukaan informasi terkait mekanisme penyaluran kerja sama media.
Berdasarkan penelusuran dokumen anggaran daerah, Diskominfo Kabupaten Bogor mengalokasikan sekitar Rp3,5 miliar untuk kegiatan publikasi pemerintah. Anggaran tersebut digunakan untuk belanja jasa iklan dan advertorial, dokumentasi kegiatan pemerintahan, langganan media cetak dan digital, serta berbagai bentuk diseminasi informasi kepada masyarakat.
Sementara itu, Diskominfo Kabupaten Sukabumi diperkirakan mengelola anggaran publikasi sekitar Rp3 miliar hingga Rp5 miliar setiap tahunnya. Dana tersebut dialokasikan untuk mendukung penyebarluasan informasi publik, kerja sama pemberitaan dengan media massa, hingga produksi berbagai konten komunikasi pemerintah.
Besarnya anggaran tersebut memunculkan tuntutan agar pemerintah daerah membuka informasi secara lebih transparan mengenai penggunaan dana publik, termasuk daftar media yang menerima kerja sama, nilai kontrak, mekanisme seleksi, serta dasar penentuan penerima anggaran.
Ketua LSM Penjara, Bangbang, menegaskan bahwa anggaran publikasi merupakan uang rakyat yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
"Anggaran publikasi itu berasal dari uang rakyat, sehingga mekanisme kerja sama dengan media harus transparan dan tidak boleh hanya dinikmati oleh segelintir pihak," tegas Bangbang.
Menurutnya, keterbukaan informasi bukan hanya menjadi bagian dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, tetapi juga dapat menghindari munculnya dugaan perlakuan tidak adil terhadap perusahaan media.
"Kalau anggarannya mencapai miliaran rupiah, masyarakat berhak mengetahui media mana saja yang menerima kerja sama, berapa besar nilai kontraknya, serta bagaimana proses penunjukannya dilakukan," lanjutnya.
Sorotan serupa juga datang dari kalangan jurnalis daerah. Mereka berharap pemerintah daerah menerapkan sistem kerja sama media yang lebih profesional, objektif, dan terbuka sehingga seluruh perusahaan pers yang memenuhi persyaratan memiliki kesempatan yang sama untuk bermitra dengan pemerintah.
Transparansi tersebut dinilai penting agar penggunaan anggaran publik benar-benar memberikan manfaat bagi penyebarluasan informasi kepada masyarakat, sekaligus menghindari potensi kecemburuan antarmedia maupun persepsi adanya perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu.
Pengamat tata kelola pemerintahan menilai keterbukaan informasi mengenai anggaran publikasi merupakan bagian dari implementasi prinsip good governance, karena seluruh pembiayaan berasal dari APBD yang bersumber dari pajak dan uang masyarakat.
Karena itu, publik dinilai memiliki hak untuk mengetahui bagaimana anggaran tersebut digunakan, siapa saja penerima manfaatnya, serta sejauh mana kerja sama yang dilakukan mampu meningkatkan kualitas pelayanan informasi pemerintah kepada masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Diskominfo Kabupaten Bogor maupun Diskominfo Kabupaten Sukabumi terkait rincian penerima kerja sama media, nilai kontrak masing-masing media, maupun mekanisme penetapan mitra publikasi.
Dengan nilai anggaran yang mencapai miliaran rupiah setiap tahun, berbagai pihak berharap pemerintah daerah semakin mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pemerataan dalam pengelolaan kerja sama media. Keterbukaan tersebut dinilai bukan hanya penting untuk menjaga kepercayaan publik, tetapi juga menjadi indikator komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan bebas dari praktik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Editor :Tim Sigapnews