Diduga Tebang Pilih Media, Ketua IPAR: Anggaran Publikasi Bukan Uang Pribadi Pejabat Humas
Ketua Umum Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR), Obor Panjaitan
SIGAPNEWS.CO.ID - Menurutnya, anggaran kerja sama media merupakan bagian dari keuangan negara atau keuangan badan usaha milik negara yang penggunaannya harus berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik, bukan atas dasar kedekatan maupun suka atau tidak suka terhadap suatu media.
"Anggaran media bukan uang pribadi pejabat humas. Itu adalah uang negara yang harus dikelola secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat," kata Obor dalam keterangannya, Senin (21/7/2026).
Obor menegaskan, di era keterbukaan informasi, pers memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan fungsi kontrol sosial. Wartawan berhak mengajukan pertanyaan kritis, melakukan konfirmasi, hingga meminta klarifikasi terhadap setiap kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Hak tersebut, lanjutnya, dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga tidak boleh dipersepsikan sebagai bentuk permusuhan terhadap pejabat atau institusi.
"Pejabat publik wajib siap dikritik. Menghindari konfirmasi, memblokir komunikasi wartawan, atau mendiskriminasi media karena pemberitaannya kritis bukanlah sikap yang mencerminkan tata kelola pemerintahan yang baik," ujarnya.
Obor juga menyoroti dugaan praktik tebang pilih dalam penyaluran anggaran kerja sama media. Menurutnya, apabila media yang menjalankan fungsi kontrol justru tidak memperoleh kesempatan kerja sama tanpa dasar yang objektif, sementara media yang cenderung memberikan pemberitaan positif diprioritaskan, praktik tersebut patut dievaluasi.
"Kerja sama publikasi tidak boleh dijadikan instrumen untuk mengendalikan pemberitaan. Kritik terhadap pemerintah atau lembaga negara bukan alasan untuk menutup akses kerja sama apabila media tersebut memenuhi persyaratan yang berlaku," tegasnya.
Ia menambahkan, fungsi anggaran publikasi adalah menyampaikan informasi mengenai program, kebijakan, dan pelayanan kepada masyarakat, bukan menjadi alat untuk memberi penghargaan kepada media yang dianggap patuh atau menghukum media yang bersikap kritis.
Menurut Obor, praktik seperti itu berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers sebagaimana dijamin Undang-Undang Pers serta mengurangi kualitas demokrasi.
Karena itu, IPAR mendorong seluruh instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD menerapkan mekanisme kerja sama media yang terbuka, memiliki parameter yang jelas, serta dapat diawasi publik.
"Media yang independen bukan musuh pemerintah. Pers adalah mitra demokrasi yang menjalankan fungsi pengawasan. Kritik harus dijawab dengan data dan keterbukaan, bukan dengan diskriminasi anggaran," pungkas Obor.
Editor :Tim Sigapnews
Source : Ketua Umum Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR), Obor Panjaitan