Pemkab Bogor Berhentikan Sementara ASN Tersangka Korupsi RSUD Bogor Utara
BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan komitmennya mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung RSUD Bogor Utara yang didanai Bantuan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.
Komitmen tersebut diwujudkan dengan pemberhentian sementara seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial BAP yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor menjelaskan, langkah tersebut merupakan pelaksanaan ketentuan administrasi kepegawaian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, bukan bentuk pemberhentian permanen.
"Pemberhentian sementara ini merupakan implementasi ketentuan administrasi kepegawaian bagi ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Langkah ini ditempuh untuk mendukung kelancaran proses hukum dan bukan berarti pemberhentian secara permanen," ujar Sekda Kabupaten Bogor.
Ia menegaskan, status ASN yang bersangkutan baru dapat diberhentikan secara tetap apabila telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Karena itu, proses administrasi kepegawaian tetap berjalan terpisah dari proses pidana yang sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
"Pemerintah Kabupaten Bogor menghormati seluruh tahapan proses hukum yang sedang berlangsung serta menjalankan kewajiban administrasi kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Sekda juga menyampaikan bahwa pemberhentian sementara tersebut berdampak pada hak-hak kepegawaian yang bersangkutan sesuai regulasi yang berlaku. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bogor tidak memberikan pendampingan maupun bantuan hukum kepada ASN yang berstatus tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi.
Menurutnya, pemerintah daerah tetap berkomitmen mendukung upaya pemberantasan korupsi serta memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Bogor memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut tidak akan mengganggu jalannya roda pemerintahan maupun pelayanan publik.
"Pemerintah Kabupaten Bogor memastikan seluruh pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal sembari menghormati proses hukum yang sedang berlangsung," tegasnya.
Editor :Tim Sigapnews