Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat TPPO, 105 WNI Diduga Dieksploitasi di Libya
JAKARTA – Polda Metro Jaya membongkar sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diduga memberangkatkan sedikitnya 105 warga negara Indonesia (WNI) secara ilegal ke Libya dengan modus menawarkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) di Turki. Para korban diduga mengalami eksploitasi, penyekapan, hingga kekerasan fisik setelah tiba di Libya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, mengatakan penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni R alias Icha dan DY, yang diduga berperan sebagai perekrut, penampung, sekaligus pengatur keberangkatan korban melalui jalur nonprosedural.
Kasus tersebut terungkap setelah beredar video seorang WNI di Libya yang meminta bantuan Presiden agar dipulangkan ke Indonesia. Menindaklanjuti video itu, Polda Metro Jaya menerbitkan laporan polisi pada 3 Juli 2026 dan melakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyidikan, kami telah memeriksa sedikitnya 25 saksi dan menetapkan dua tersangka," kata Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (24/7/2026).
Dijanjikan Bekerja di Turki
Menurut Iman, tersangka R mengendalikan jaringan perekrutan dengan memerintahkan DY mencari calon pekerja migran menggunakan iming-iming pekerjaan sebagai ART di Turki dengan gaji sekitar Rp7 juta per bulan. Untuk meyakinkan korban, keluarga mereka diberikan uang muka antara Rp2,5 juta hingga Rp3 juta.
DY kemudian mengurus seluruh proses keberangkatan, mulai dari pemeriksaan kesehatan, pembuatan paspor dan visa, penampungan korban, hingga mengantar mereka ke Bandara Soekarno-Hatta. Namun, setelah tiba di negara transit, para korban justru diberangkatkan ke Libya tanpa persetujuan.
Diduga Mengalami Eksploitasi
Di Libya, para korban diduga mengalami berbagai bentuk eksploitasi. Mereka disebut tidak menerima gaji sesuai perjanjian, paspor ditahan, mengalami kekerasan fisik seperti dipukul dan dijambak, diberi makanan tidak layak, serta dibatasi kebebasannya.
Bahkan, sejumlah korban dipaksa bekerja kepada dua majikan sekaligus dengan durasi kerja mencapai sekitar 22 jam per hari tanpa kepastian menerima upah.
Sebagian korban berhasil melarikan diri dan meminta perlindungan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tripoli sebelum akhirnya dipulangkan ke Tanah Air.
Penyidik juga menemukan seorang korban berinisial LS yang sempat dipulangkan ke Indonesia karena menderita sakit paru-paru. Namun, korban diduga kembali dipaksa berangkat ke Libya dengan ancaman denda Rp50 juta apabila menolak.
Diduga Beroperasi Sejak 2023
Hasil penyidikan sementara menunjukkan sindikat tersebut telah memberangkatkan sedikitnya 105 WNI sejak 2023.
Rinciannya meliputi:
- 35 orang pada Agustus 2023–Juni 2024;
- 50 orang pada Juli 2024–Maret 2025;
- 20 orang pada April 2025–Mei 2026.
Dalam setiap pemberangkatan, tersangka R diduga menerima dana operasional sekitar Rp25 juta dari jaringan luar negeri berinisial FH, serta memperoleh keuntungan antara Rp3 juta hingga Rp5 juta untuk setiap korban yang berhasil diberangkatkan.
Polisi juga menemukan dugaan transaksi keuangan terkait aktivitas sindikat tersebut dengan nilai mencapai sekitar Rp9,9 miliar, yang kini masih didalami.
Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Penyidik menyatakan dokumen administrasi para korban tidak memenuhi persyaratan sebagai pekerja migran Indonesia yang ditempatkan secara resmi, sehingga mereka berangkat tanpa perlindungan hukum.
Kedua tersangka dijerat Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, BP3MI, dan perwakilan RI di Libya untuk memulangkan korban yang masih berada di negara tersebut.
"Penanganan perkara ini tidak hanya berorientasi pada proses hukum, tetapi juga memastikan para korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan pemulihan hak-haknya," ujar Budi.
Perwakilan BP3MI, Singgih, mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri melalui jalur ilegal. Ia meminta calon pekerja migran memastikan seluruh proses penempatan dilakukan melalui mekanisme resmi pemerintah agar memperoleh perlindungan hukum secara menyeluruh.
Editor :Tim Sigapnews