Pengamat: Pejabat Kehumasan Wajib Hormati Jurnalis, Pembagian Anggaran Media Tak Boleh Jadi Alat
Pengamat Kebijakan Publik dan Politik, R. Wempy Syamkarya, S.H., M.H.,
SIGAPNEWS.CO.ID - Menurut Wempy, di tengah derasnya arus informasi di era digital, pers memiliki peran strategis sebagai penghubung antara pemerintah dan masyarakat. Karena itu, setiap upaya merendahkan profesi wartawan dinilai dapat mencederai semangat demokrasi dan keterbukaan informasi publik.
Pernyataan tersebut disampaikan Wempy menyikapi polemik dugaan pelecehan terhadap profesi jurnalis yang menyeret nama pengacara Hotman Paris Hutapea. Ia menilai ucapan yang merendahkan wartawan dan menganggap pertanyaan konfirmasi sebagai hal yang tidak penting menunjukkan kesalahpahaman terhadap fungsi pers dalam negara demokrasi.
"Bertanya adalah kewajiban wartawan. Konfirmasi merupakan bagian dari proses jurnalistik yang dijamin undang-undang. Wartawan menjalankan tugas untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan memberikan saran terhadap kepentingan umum," ujar Wempy.
Ia menjelaskan, Pasal 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas mengatur fungsi pers dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui berbagai informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Karena itu, lanjutnya, pejabat publik tidak semestinya memusuhi atau bahkan memblokir akses wartawan hanya karena mendapat pertanyaan yang kritis mengenai kebijakan, penggunaan anggaran, maupun pelayanan publik.
"Pejabat adalah pelayan masyarakat. Menjawab pertanyaan wartawan merupakan bagian dari akuntabilitas kepada publik, bukan sesuatu yang harus dihindari," tegasnya.
Selain menyoroti hubungan pejabat dengan jurnalis, Wempy juga mengingatkan agar anggaran publikasi pemerintah tidak dijadikan instrumen untuk menekan media yang kritis.
Menurutnya, anggaran komunikasi yang berasal dari APBN maupun APBD merupakan uang rakyat yang diperuntukkan bagi penyebarluasan informasi kepada masyarakat, bukan untuk memberi penghargaan kepada media tertentu atau menghukum media yang menjalankan fungsi kontrol.
"Jika anggaran publikasi digunakan secara diskriminatif berdasarkan isi pemberitaan, maka hal itu bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers. Praktik seperti ini dapat menjadi bentuk pembungkaman media dengan cara yang lebih halus," katanya.
Wempy juga menyoroti masih adanya praktik sejumlah pihak kehumasan yang meminta siaran pers dimuat tanpa perubahan layaknya produk jurnalistik, namun tidak bersedia menempatkannya sebagai materi iklan atau advertorial.
Menurutnya, pemberitaan dan iklan memiliki batas yang jelas. Independensi redaksi harus tetap dijaga sehingga kepentingan komersial tidak boleh memengaruhi keputusan redaksi dalam menyajikan informasi kepada masyarakat.
Sebagai rekomendasi, Wempy meminta seluruh pejabat kehumasan menghormati kerja jurnalistik dengan memberikan akses informasi yang terbuka dan menjawab pertanyaan wartawan secara profesional. Ia juga mendorong pemerintah dan BUMN menyusun mekanisme pembagian anggaran media yang transparan, objektif, dan tidak diskriminatif.
Selain itu, ia meminta Dewan Pers bersama lembaga terkait meningkatkan pengawasan terhadap praktik-praktik yang berpotensi mengaburkan batas antara berita dan iklan demi menjaga independensi media.
"Demokrasi membutuhkan pers yang merdeka. Sementara pers yang tidak memperoleh perlakuan adil dalam akses informasi maupun anggaran publik berisiko kehilangan independensinya. Karena itu, penghormatan terhadap jurnalis harus menjadi komitmen seluruh pejabat publik," pungkas Wempy.
Editor :Tim Sigapnews
Source : Pengamat Kebijakan Publik dan Politik, R. Wempy Syamkarya, S.H., M.H.,