DPRD dan Pemkot Depok Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Serta Propemperda 2026-2027
Rapat paripurna DPRD kota Depok
SIGAPNEWS.CO.ID - Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Depok, Edi Masturo, menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Pembahasan dilakukan secara komprehensif meliputi pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan, pengelolaan aset, kinerja perangkat daerah, hingga efektivitas pelaksanaan program pembangunan.
Banggar DPRD Kota Depok mengapresiasi Pemerintah Kota Depok yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk ke-15 kalinya secara berturut-turut. Menurut Edi Masturo, capaian tersebut menunjukkan tata kelola administrasi keuangan daerah telah berjalan dengan baik.
"Opini WTP harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran agar tidak hanya memenuhi aspek administrasi, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Depok," ujar Edi.
Berdasarkan hasil pembahasan, Banggar mencatat realisasi pendapatan daerah mencapai sekitar 95 persen, sedangkan realisasi belanja daerah sekitar 89 persen. Kondisi tersebut menghasilkan surplus anggaran sekitar Rp189 miliar.
Meski demikian, Banggar menilai surplus tersebut lebih disebabkan belum optimalnya pelaksanaan belanja daerah dibandingkan peningkatan pendapatan. Akibatnya, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) meningkat menjadi sekitar Rp275,82 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.
Banggar menilai kondisi tersebut menunjukkan perlunya peningkatan kualitas perencanaan program, percepatan proses pengadaan barang dan jasa, penyelesaian berbagai kendala pelaksanaan kegiatan, serta penguatan pengendalian pelaksanaan APBD.
Dari sisi pendapatan, Banggar juga menyoroti realisasi pajak daerah yang belum mencapai target sehingga masih terdapat potensi penerimaan sekitar Rp169 miliar yang belum terealisasi. Pemerintah Kota Depok didorong memperkuat sistem perpajakan daerah, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mengoptimalkan digitalisasi layanan perpajakan, memperkuat integrasi data dengan sistem perizinan, serta menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pada sektor belanja, Banggar memberikan perhatian terhadap rendahnya realisasi belanja modal tanah, belanja bantuan sosial, belanja subsidi, dan belanja tidak terduga. Rendahnya realisasi belanja modal tanah dinilai menunjukkan masih adanya kendala dalam proses pembebasan lahan dan perencanaan pembangunan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriatna, menyampaikan bahwa Propemperda yang telah disepakati memuat sejumlah Raperda prioritas Tahun 2026, di antaranya Perda tentang Hak Asasi Manusia (HAM), Perda tentang Kesehatan, serta regulasi mengenai apartemen dan rumah susun sebagai dasar hukum untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan Kota Depok.
"Saya berharap setiap Perda yang disusun tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan memberikan manfaat nyata bagi warga Kota Depok," kata Ade.
Dengan disetujuinya Propemperda Tahun 2026–2027, DPRD Kota Depok bersama Pemerintah Kota Depok akan melanjutkan pembahasan setiap Raperda sesuai tahapan yang berlaku hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah yang diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta mendukung pembangunan Kota Depok.
Editor :Tim Sigapnews
Source : Ketua DPRD kota Depok Ade Supriyatna