Pekanbaru
Pajak Riau Gelar Ngabuburit Spectaxcular 2026, Dorong Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan
PEKANBARU - Dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau menggelar kegiatan Ngabuburit Spectaxcular DJP 2026 di berbagai instansi dan komunitas di Provinsi Riau.
Ngabuburit Spectaxcular merupakan kegiatan edukasi dan asistensi perpajakan yang dikemas secara interaktif menjelang waktu berbuka puasa.
Melalui kegiatan ini, DJP menghadirkan layanan pendampingan langsung bagi wajib pajak dalam melakukan aktivasi akun Coretax, pembuatan kode otorisasi DJP, hingga pengisian dan pelaporan SPT Tahunan secara elektronik.
Program ini menjadi bagian dari upaya Direktorat Jenderal Pajak untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pelaporan SPT Tahunan.
Sepanjang Februari hingga Maret 2026, Kanwil DJP Riau bersama unit vertikal di wilayahnya menyelenggarakan kegiatan Ngabuburit Spectaxcular di sejumlah instansi pemerintah, aparat penegak hukum, institusi pertahanan, dunia usaha, serta organisasi masyarakat.
Kegiatan tersebut antara lain dilaksanakan pada 25–27 Februari 2026, Kodam I/Bukit Barisan (Wilayah Tuanku Tambusai).
Tanggal 25–27 Februari 2026 Inspektorat Provinsi Riau 25–27 Februari 2026. Kepolisian Daerah Riau 27 Februari 2026.
Pangkalan TNI Angkatan Udara Roesmin Nurjadin 5 Maret 2026, APRIL Group Pangkalan Kerinci 12 Maret 2026, Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Kota Dumai.
Dalam kegiatan tersebut, petugas DJP memberikan pendampingan langsung kepada para peserta dalam proses pelaporan SPT Tahunan sekaligus menjawab berbagai pertanyaan terkait administrasi perpajakan.
Wajib pajak juga memperoleh asistensi untuk menjalani tahapan pelaporan SPT melalui sistem Coretax DJP, mulai dari Aktivasi akun Coretax DJP Pembuatan Kode Otorisasi DJP Penyiapan bukti potong pajak (Formulir A1/A2 atau bukti potong lainnya).
Pengisian dan penyampaian SPT Tahunan secara elektronik Pendampingan ini diharapkan dapat membantu wajib pajak yang mengalami kendala teknis maupun administratif dalam proses pelaporan SPT Tahunan.
Kepala Kanwil DJP Riau menyampaikan bahwa kegiatan Ngabuburit Spectaxcular merupakan bagian dari strategi DJP untuk mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak (voluntary compliance) melalui pendekatan pelayanan dan edukasi.
Dengan menghadirkan layanan langsung di berbagai instansi dan komunitas, DJP berupaya mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pajak dalam mendukung pembangunan nasional maupun daerah.
Kanwil DJP Riau juga mengimbau seluruh wajib pajak di Provinsi Riau untuk segera melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 sebelum batas waktu yang ditetapkan pada tanggal 31 Maret 2026 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
30 April 2026 bagi Wajib Pajak Badan
Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara elektronik melalui sistem Coretax DJP.
Melalui berbagai kegiatan edukasi dan asistensi seperti Ngabuburit Spectaxcular, Kanwil DJP Riau berharap tingkat kepatuhan sukarela wajib pajak di Provinsi Riau terus meningkat sehingga dapat mendukung optimalisasi penerimaan negara serta pembangunan yang berkelanjutan.
Editor :Helmi