Sinergi DJP dan AHU Perkuat Basis Data, Amankan Rp896,6 Miliar Pajak

DJP Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM resmi memperkuat kerja sama strategis melalui penandatanganan PKS di Gedung Cakti KPDJP, Kamis (11/9/2025).
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM resmi memperkuat kerja sama strategis melalui penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) di Gedung Cakti KPDJP, Kamis (11/9/2025).
Acara ini dipimpin langsung oleh Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto, dan Dirjen AHU, Widodo. PKS tersebut merupakan kelanjutan dari dua kerja sama sebelumnya: penguatan basis data Beneficial Ownership periode 2019–2024, serta pemanfaatan data AHU Online untuk mendukung penerimaan negara 2020–2025.
“Penandatanganan PKS ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman Induk antara Kemenkumham dengan Kemenkeu mengenai sinergi di bidang hukum dan keuangan negara,” ujar Widodo dalam sambutannya. Ia menegaskan, dokumen itu harus menjadi pedoman nyata, bukan sekadar simbol kerja sama.
PKS terbaru ini difokuskan pada pemanfaatan data dan informasi AHU untuk mendukung penerimaan negara. Ditjen AHU telah menyalurkan sembilan rumpun data kepada DJP, yang dimanfaatkan untuk memperkuat basis informasi perpajakan. Sejak 2020 hingga September 2025, DJP menerima aliran 540.396 profil lengkap dari Ditjen AHU.
Data tersebut terbukti berdampak signifikan pada proses bisnis perpajakan, terutama dalam penagihan. Hasilnya, kontribusi data AHU berhasil mengamankan penerimaan negara sebesar Rp896,6 miliar dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan apresiasinya atas kolaborasi itu. “Kami berterima kasih kepada Ditjen AHU dan seluruh tim DJP yang telah bersinergi mendukung kerja sama ini. Data yang disalurkan sangat membantu kami dalam memperkuat kepatuhan perpajakan,” ungkapnya.
Ia juga memberi penghargaan kepada Tim Strategis Nasional Pencegahan Korupsi di bawah supervisi KPK yang berperan dalam memoderasi proses deliberasi hingga lahirnya PKS tersebut.
Kerja sama lintas kementerian ini diharapkan menjadi langkah nyata memperkuat integrasi data, meningkatkan transparansi, sekaligus menekan potensi kebocoran penerimaan negara.
Editor :Tim Sigapnews