DJP dan BKPM Satukan Data Pajak-Investasi, Kanwil Jakarta Pusat Bergerak Cepat

Penandatangan PKS dilakukan di Gedung Chakti KPDJP Jakarta, Rabu (1/10/2025), oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dan Sekretaris Utama BKPM Heldy Satrya Putera.
JAKARTA — Sinergi besar antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM resmi terbentuk.
Langkah ini menjadi terobosan penting dalam memperkuat kepatuhan pajak sekaligus mendorong arus investasi nasional.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilakukan di Gedung Chakti KPDJP Jakarta, Rabu (1/10/2025), oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dan Sekretaris Utama BKPM Heldy Satrya Putera.
Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat menyambut sinergi ini sebagai momentum penting untuk meningkatkan efisiensi pelayanan fiskal dan memperkuat transparansi pajak di daerah yang menjadi pusat kegiatan ekonomi nasional.
“Kami di Kanwil DJP Jakarta Pusat mendukung penuh implementasi PKS ini. Integrasi data akan memperkuat transparansi dan memberikan kepastian layanan bagi wajib pajak yang berinvestasi, sekaligus memastikan proses fiskal di tingkat daerah berjalan efisien dan terukur,” ujar Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat, Eddi Wahyudi, di Jakarta, Selasa (8/10/2025).
Melalui kerja sama tersebut, sistem Coretax DJP kini terhubung dengan data milik BKPM dan berbagai instansi pemerintah, lembaga, serta asosiasi lainnya.
Sejumlah layanan perpajakan yang sebelumnya dilakukan manual kini dapat diakses secara elektronik, seperti Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), Surat Keterangan Fiskal (SKF), dan permohonan fasilitas fiskal termasuk tax holiday, tax allowance, serta investment allowance.
Langkah digitalisasi ini dinilai mampu memangkas waktu administrasi dan memberikan kepastian hukum bagi investor dalam proses perizinan.
“Integrasi data ini bukan hanya soal teknologi, tapi juga komitmen pemerintah untuk menciptakan pelayanan fiskal yang cepat, akurat, dan berintegritas,” tambah Eddi.
DJP menegaskan bahwa kolaborasi ini akan memperkuat fondasi ekosistem investasi nasional yang lebih sehat dan kompetitif.
Kanwil DJP Jakarta Pusat bahkan telah menyiapkan sistem web service untuk mempercepat pertukaran data dengan sistem perizinan investasi yang dikelola BKPM.
Kementerian Investasi menargetkan realisasi investasi nasional sebesar Rp13.032,8 triliun sepanjang periode 2025–2029.
Melalui sinergi dengan DJP, target ini diharapkan tercapai dengan dukungan kepatuhan pajak sukarela dan tata kelola fiskal yang lebih kuat.
Dengan dukungan lintas lembaga, DJP Jakarta Pusat berkomitmen terus memperkuat edukasi, pengawasan, dan pelayanan kepada wajib pajak.
Sinergi DJP–BKPM ini menjadi langkah konkret menuju sistem fiskal yang adaptif, transparan, dan ramah investasi. ***
Editor :Tim Sigapnews