Kanwil DJP Jakarta Pusat Limpahkan Tersangka Pajak PT GR, Kerugian Negara Rp3,32 Miliar
DJP Jakarta Pusat menyerahkan Direktur Utama PT GR berinisial ADW beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (11/9/2026).
JAKARTA – Dugaan pelanggaran kewajiban pajak PT GR berujung ke meja kejaksaan. Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat menyerahkan Direktur Utama PT GR berinisial ADW beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (11/9/2026). Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan ketidakpatuhan pembayaran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berdasarkan hasil penyidikan menimbulkan kerugian negara Rp3,32 miliar.
Pelimpahan atau Tahap II itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (9/9/2026).
ADW diduga sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN serta menyampaikan SPT yang tidak benar atau tidak lengkap untuk Masa Pajak Februari 2023 hingga Desember 2024.
PT GR merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultan pertambangan dan pengeboran eksplorasi. Perusahaan tersebut terdaftar di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga.
Selama periode tersebut, PT GR memungut PPN dari sejumlah perusahaan mitra atas penyerahan Jasa Kena Pajak. Total Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dari transaksi tersebut mencapai Rp38,42 miliar.
Namun, PPN yang telah dipungut dari pelanggan itu diduga tidak disetorkan ke kas negara. Penyidik menyebut dana tersebut digunakan untuk operasional perusahaan, membayar pemasok, serta melunasi utang usaha.
Berdasarkan hasil penyidikan dan perhitungan ahli, tindakan tersebut mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp3.324.509.216.
PPNS Kanwil DJP Jakarta Pusat telah menyita uang Rp2 miliar. Uang tersebut nantinya dapat digunakan untuk pemulihan kerugian pada pendapatan negara sesuai proses hukum perkara.
Atas dugaan perbuatannya, ADW dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ADW terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Penanganan perkara ini melibatkan sinergi PPNS Kanwil DJP Jakarta Pusat, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, serta Korwas PPNS Polda Metro Jaya.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat mengapresiasi kerja sama aparat penegak hukum dalam mengusut perkara tersebut. Penegakan hukum diharapkan memberikan efek jera sekaligus mendorong wajib pajak menjalankan kewajiban perpajakan secara benar, jelas, dan lengkap.
DJP menegaskan komitmennya mengamankan penerimaan negara dan memperkuat kepatuhan hukum di bidang perpajakan.
Editor :Tim Sigapnews