Lewat Pojok Pajak, Wajib Pajak Bisa Lapor SPT Tanpa Ribet!

Kanwil DJP Jakarta Pusat menghadirkan Pojok Pajak memudahkan wajib pajak orang pribadi dalam melaporkan SPT Tahunan
Jakarta – Kanwil DJP Jakarta Pusat bekerja sama dengan Menara Danareksa menghadirkan Pojok Pajak untuk memudahkan wajib pajak orang pribadi dalam melaporkan SPT Tahunan.
Layanan ini berlangsung di Menara Danareksa lantai UG, pada 18-19 Maret 2025, pukul 10.00 hingga 15.00 WIB.
Eddi Wahyudi, Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat, menegaskan bahwa layanan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak mereka.
"Kami ingin wajib pajak bisa melaporkan SPT dengan lebih mudah. Dengan adanya Pojok Pajak ini, mereka bisa mendapatkan bimbingan langsung tanpa harus datang ke kantor pajak," ujar Eddi.
Di lokasi, para petugas pajak siap membantu wajib pajak melaporkan SPT menggunakan e-Filing, layanan daring yang memungkinkan pelaporan cepat, aman, dan tanpa antre.
Program ini melibatkan KPP Pratama Jakarta Gambir Satu dan KPP Pratama Jakarta Menteng Satu, yang akan memberikan panduan langsung bagi masyarakat.
Seiring semakin dekatnya batas akhir pelaporan SPT Tahunan, DJP mengingatkan wajib pajak agar segera melapor untuk menghindari sanksi keterlambatan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan Pojok Pajak ini agar pelaporan lebih mudah dan lancar. Lapor lebih awal, lebih nyaman!" tegas Eddi.
DJP berharap kehadiran Pojok Pajak dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melaporkan pajak tepat waktu.
Dengan layanan ini, wajib pajak tak lagi perlu repot datang ke kantor pajak, cukup mengunjungi Pojok Pajak dan menyelesaikan kewajiban mereka dengan mudah.
#PajakKuatAPB
Editor :Tim Sigapnews