Hak Masyarakat Mengajukan SKB PPh
Kanwil DJP Jakarta Pusat Pastikan Warisan Bebas Pajak Penghasilan

Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat menjelaskan, pengalihan hak karena warisan sudah dikecualikan dari kewajiban pajak penghasilan.
JAKARTA - Ramai isu soal “pajak warisan” yang membingungkan masyarakat akhirnya diluruskan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat menegaskan bahwa warisan tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) meskipun ahli waris melakukan balik nama atas tanah atau bangunan.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat menjelaskan, pengalihan hak karena warisan sudah dikecualikan dari kewajiban pajak penghasilan. Penegasan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024.
“Warisan bukan objek PPh. Ahli waris tidak dikenakan pajak penghasilan atas harta berupa tanah atau bangunan yang diperoleh dari pewaris,” ujar Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).
Berdasarkan Pasal 200 PMK 81/2024, pengecualian pajak tersebut dibuktikan melalui penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh.
Ahli waris dapat mengajukan permohonan SKB ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau secara daring melalui sistem Coretax. Prosesnya dijanjikan selesai dalam tiga hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap.
Dokumen yang wajib dilampirkan antara lain Surat Pernyataan Pembagian Waris sebagaimana diatur dalam PER-8/PJ/2025. Setelah diverifikasi, KPP akan menerbitkan SKB sehingga balik nama sertifikat tanah atau bangunan dapat dilakukan tanpa pungutan PPh.
Meski demikian, masyarakat tetap diwajibkan membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pajak ini berbeda dengan PPh karena masuk dalam kategori pajak daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
“Sering terjadi kerancuan antara PPh dan BPHTB. Yang benar, PPh atas warisan bisa dibebaskan melalui SKB. Namun, BPHTB tetap berlaku karena itu kewenangan pemerintah daerah,” jelasnya.
Penegasan ini sekaligus mengakhiri kesalahpahaman yang sempat beredar luas di media sosial. Masyarakat diimbau untuk tidak termakan isu menyesatkan terkait pajak warisan.
“Kami mengimbau agar masyarakat memahami dengan benar. Tidak ada pajak penghasilan atas warisan. Silakan manfaatkan hak untuk mengajukan SKB PPh,” tegas Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat.
Untuk informasi lebih lanjut, DJP menyediakan layanan konsultasi di KPP terdekat, laman resmi www.pajak.go.id, Kring Pajak 1500200, serta kanal informasi resmi lainnya. Dengan kejelasan aturan ini, diharapkan masyarakat tidak lagi khawatir menghadapi proses balik nama warisan dan dapat membedakan dengan jelas antara kewajiban PPh dan BPHTB.
Editor :Tim Sigapnews