DJP Bongkar Dugaan Pidana Pajak Rp583 Miliar Industri Baja
Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, Ph.D, saat sidak di industri baja.
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kanwil DJP Banten membongkar dugaan tindak pidana perpajakan yang melibatkan tiga perusahaan industri baja di Tangerang dengan potensi kerugian negara mencapai Rp583,36 miliar. Kasus ini diumumkan pada 5 Februari 2026 dan langsung memasuki tahap penyidikan resmi.
Tiga wajib pajak badan yang tengah disidik yakni PT PSI, PT PSM, dan PT VPM. Ketiganya diduga saling terafiliasi melalui kesamaan pengurus dan/atau pemegang saham. Dugaan pelanggaran terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) periode 2016 hingga 2019.
Berdasarkan hasil analisis dan pengembangan perkara, penyidik menemukan indikasi pelanggaran Pasal 39 ayat (1) huruf d UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diperbarui dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dugaan utamanya adalah dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap.
Dalam proses penyidikan sementara, tim menemukan sejumlah modus operandi. Di antaranya penggunaan rekening pribadi karyawan, pengurus, maupun pemegang saham untuk menyembunyikan omzet penjualan.
Selain itu, identitas pemasok yang sebenarnya tidak dilaporkan dalam administrasi pajak. Penyidik juga mendapati dugaan manipulasi dokumen penawaran barang, baik dengan maupun tanpa PPN, untuk menghindari kewajiban pemungutan pajak.
Untuk mengusut perkara ini, DJP telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) serta menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak wajib pajak dan Kejaksaan. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP juga mengajukan izin penggeledahan ke Pengadilan Negeri Tangerang dan melaksanakan penggeledahan berdasarkan surat perintah tertanggal 28 Januari 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan proses hukum berjalan profesional dan sesuai aturan.
“Setiap proses penegakan hukum di bidang perpajakan dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan para wajib pajak untuk patuh terhadap kewajiban perpajakan.
“Kami mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Rosmauli.
DJP memastikan nilai potensi kerugian Rp583,36 miliar tersebut masih bersifat sementara dan dapat berkembang seiring pendalaman alat bukti.
Penindakan ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan sektor industri strategis akan terus diperketat demi menjaga penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang adil.
Editor :Tim Sigapnews