Teken PKS, DJP Riau Hadir di MPP Meranti, Layanan Pajak Resmi Satu Atap
Penandatanganan PKS dilakukan langsung oleh Bupati Kepulauan Meranti Asmar dan Kepala Kanwil DJP Riau Ardiyanto Basuki.
PEKANBARU - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau resmi menghadirkan layanan perpajakan satu atap di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kepulauan Meranti setelah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti di Selatpanjang, Rabu (4/2/2026).

Upaya mendekatkan layanan pajak kepada masyarakat kini benar-benar diwujudkan di Kepulauan Meranti. Kanwil DJP Riau dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menandatangani PKS penyelenggaraan layanan perpajakan di MPP, yang digelar di Gedung Kuning Kantor Bupati Kepulauan Meranti.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Kepulauan Meranti Asmar dan Kepala Kanwil DJP Riau Ardiyanto Basuki. Kerja sama ini menandai dimulainya layanan pajak terintegrasi pusat dan daerah dalam satu lokasi pelayanan publik.
Kepala Kanwil DJP Riau Ardiyanto Basuki menegaskan, kehadiran DJP di MPP Meranti menjadi terobosan penting untuk memangkas jarak dan waktu layanan bagi masyarakat.
“Dengan layanan satu atap di MPP, masyarakat bisa mengurus kebutuhan perpajakan secara cepat dan efisien tanpa harus datang ke kantor pajak yang jauh,” ujarnya.
Melalui kerja sama ini, masyarakat Kepulauan Meranti dapat mengakses sedikitnya delapan layanan perpajakan strategis.
Layanan tersebut meliputi pendaftaran NIK sebagai NPWP, aktivasi akun Coretax DJP dan validasi Kode Otorisasi DJP, pembuatan kode billing, konsultasi dan asistensi perpajakan, pemadanan NIK–NPWP, perubahan profil wajib pajak, pelaporan SPT Tahunan, hingga layanan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).
Bupati Kepulauan Meranti Asmar menyatakan pemerintah daerah mendukung penuh operasional layanan pajak di MPP.
“Kami menyiapkan sarana dan prasarana agar pelayanan berjalan optimal dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Asmar.
Dalam pelaksanaannya, Pemkab Kepulauan Meranti bertanggung jawab menyediakan ruang layanan, fasilitas umum, serta keamanan dan kenyamanan operasional. Sementara DJP Riau menugaskan pegawai yang berkompeten dan menyiapkan dukungan sistem administrasi serta teknologi informasi.
Kerja sama ini juga memperkuat penerapan KSWP sebagai syarat layanan perizinan daerah dan mendukung integrasi data perpajakan lintas instansi.
PKS ini berlaku selama lima tahun dan akan dievaluasi secara berkala sebagai bagian dari komitmen menghadirkan pelayanan publik yang efektif, transparan, dan semakin dekat dengan masyarakat Kepulauan Meranti.
Editor :Tim Sigapnews