Kanwil DJP Riau Sita Aset Tunggak Pajak Senilai 5.37 Miliar
Penindakan itu dalam waktu dua hari diempat Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP).
"Tindakan ini sita serentak penagihan sita pada tanggal 25-26 November 2020 terhadap aset Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang memiliki hutang pajak," kata Kepala Kanwil DJP Riau, Farid Bachtiar, Minggu (6/12/2020).
Menurut Farid, tindakan penyitaan dilaksanakan dengan mengacu pada Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.
"Tujuan dari dilaksanakannya penyitaan tersebut adalah untuk melaksanakan amanah undang-undang dan juga untuk mendorong kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak/Penanggung dalam memenuhi kewajibannya sebagai warga negara Indonesia," terangnya.
Adapun jenis aset milik Wajib Pajak yang berhasil disita DJP, yakni KPP Dumai menyita satu unit truk dan sebidang tanah serta bangunan rumah. Lalu KPP Rengat menyita tiga unit traktor.
Sedangkan KPP Pekanbaru menyita satu unit Vibro Dynapac, satu unit Asphalt Finisher, satu unit tangki Mitsubishi Colt Diesel. Serta satu unit truk Crane, satu unit truck Tangki Mitsubishsi Colt Diesel dan dua unit truck.
Sementara itu, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai penghimpun penerimaan negara, DJP tetap mengedepankan tindakan persuasif agar Wajib Pajak melunasi hutang pajaknya dan tidak perlu mendapatkan tindakan penagihan aktif dari KPP.
"Kegiatan sita serentak telah dilaksanakan oleh seluruh pegawai yang turun ke lapangan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai ketentuan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19," katanya.
Penulis : Hery
Editor :Tim Sigapnews