DJP, PPATK, dan BPKP Bersatu Perkuat Pengawasan Pajak dan Penegakan Hukum di Jakarta Pusat

Sinergi tiga lembaga strategis negara, yakni DJP, PPATK, dan BPKP, resmi diperkuat lewat penandatanganan dua PKS.
JAKARTA — Sinergi tiga lembaga strategis negara, yakni Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), resmi diperkuat lewat penandatanganan dua perjanjian kerja sama (PKS) di Aula Cakti Buddhi Bhakti, Gedung Mar’ie Muhammad, Kantor Pusat DJP, Rabu (9/10).
Langkah ini menandai komitmen lintas lembaga dalam memperkuat pengawasan penerimaan negara, pertukaran data strategis, serta asistensi hukum di bidang perpajakan.
Kolaborasi tersebut juga menjadi bagian dari agenda reformasi perpajakan nasional berbasis transparansi dan akuntabilitas.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat, Eddi Wahyudi, menegaskan kerja sama ini akan memperkuat koordinasi di wilayah Jakarta Pusat yang dikenal sebagai pusat aktivitas ekonomi dan keuangan nasional.
“Sebagai wilayah yang menaungi berbagai entitas korporasi strategis, kami berkomitmen menjaga integritas sistem perpajakan melalui kolaborasi berbasis data dan pengawasan bersama,” ujar Eddi kepada wartawan.
Menurut data DJP, pemanfaatan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK telah memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara, yakni mencapai Rp18,47 triliun dalam periode 2020–2025.
Capaian tersebut menunjukkan efektivitas sinergi antar-lembaga dalam memperkuat pengawasan keuangan dan perpajakan.
Selain mendorong optimalisasi penerimaan pajak, kerja sama ini juga diarahkan untuk mendukung pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Satgas yang dibentuk bersama akan membantu meningkatkan akuntabilitas fiskal, mencegah kebocoran penerimaan negara, serta memperketat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi berisiko tinggi seperti di sektor kehutanan, perdagangan, dan jasa keuangan.
Di tingkat wilayah, Kanwil DJP Jakarta Pusat akan menindaklanjuti kerja sama tersebut melalui beberapa langkah konkret. Pertama, peningkatan koordinasi antara bidang penegakan hukum dan penyuluhan dalam pemanfaatan data PPATK dan hasil audit BPKP.
Kedua, pemberian asistensi teknis kepada seluruh KPP di wilayah Jakarta Pusat untuk memperkuat pelaksanaan joint audit dan validasi data transaksi.
Ketiga, sosialisasi internal mengenai tata kelola pertukaran data dan pengamanan informasi berbasis integritas.
Langkah-langkah ini diharapkan mampu memperkokoh posisi Kanwil DJP Jakarta Pusat sebagai frontline unit dalam memperkuat pengawasan fiskal nasional.
Kolaborasi antarlembaga ini menjadi bukti bahwa upaya peningkatan penerimaan negara kini tak lagi berjalan sendiri, melainkan dengan dukungan sinergis dan berkesinambungan.
#PajakTumbuhIndonesiaTangguh
Editor :Tim Sigapnews