DJP dan Kejaksaan Bongkar Skema Pencucian Uang Terpidana Pajak Rp58,2 Miliar
DJP Kanwil Jakarta Pusat bersama Kejati DKI Jakarta berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Terpidana TB.
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Pusat bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Terpidana TB, pelaku penggelapan pajak dengan nilai fantastis mencapai Rp58,2 miliar.
Kasus baru ini resmi dibawa ke pengadilan setelah hasil penyidikan menemukan skema pencucian uang lintas negara yang kompleks.
Pengungkapan dilakukan pada Kamis, (31/10/2025), di Jakarta, dan melibatkan koordinasi erat dengan sejumlah lembaga penegak hukum, termasuk PPATK, Kepolisian, dan OJK, dalam upaya menelusuri jejak aliran dana hasil kejahatan pajak tersebut.
“Terpidana TB menempatkan uang hasil tindak pidana pajak ke sistem perbankan, menukar ke mata uang asing, mengirim dana ke luar negeri, dan membeli berbagai aset,” ungkap perwakilan DJP Jakarta Pusat saat memberikan keterangan di Jakarta.
Dari hasil penyelidikan, otoritas pajak dan aparat penegak hukum telah memblokir dan menyita aset senilai Rp58,2 miliar, termasuk uang di rekening bank, obligasi, kendaraan mewah, apartemen, dan sejumlah bidang tanah yang diduga berasal dari hasil kejahatan pajak.
Sebelumnya, TB telah dijatuhi hukuman oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Kasasi Nomor 5802 K/Pid.Sus/2024 tanggal 19 September 2024.
Ia dinyatakan sebagai Beneficial Owner PT UP, perusahaan yang terlibat dalam penggelapan pajak besar-besaran. MA menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp634,7 miliar, setelah membatalkan vonis bebas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Agustus 2023.
DJP menegaskan, keberhasilan ini merupakan hasil sinergi lintas lembaga. “Kami bekerja sama dengan Kejaksaan, PPATK, dan kepolisian, serta berkoordinasi dengan otoritas pajak luar negeri, termasuk Singapura, Malaysia, dan British Virgin Islands,” kata pejabat DJP yang enggan disebutkan namanya.
Langkah berikutnya, DJP akan menempuh mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) dengan pemerintah Singapura untuk menyita aset tambahan milik terpidana yang disembunyikan di luar negeri.
Penegakan hukum ini menunjukkan komitmen kuat DJP dalam melindungi penerimaan negara dan menegakkan keadilan bagi wajib pajak yang patuh.
“Tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana pajak untuk menikmati hasil kejahatannya,” tegas pejabat DJP tersebut.
Dengan pengungkapan ini, DJP kembali menegaskan perannya sebagai garda depan dalam menjaga integritas sistem perpajakan dan memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum fiskal di Indonesia.
Editor :Tim Sigapnews