DPRD Rohil Gelar Rapat paripurna Bentuk Pansus Bahas 4 Ranperda Usulan dari Pemerintah

Rapat Paripurna DPRD Rohil Bentuk Pansus Untuk Membahas 4 Ranperda Usulan Dari Pemerintah
ROHIL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir resmi membentuk empat Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2025, Kamis (13/2/2025).
Pembentukan pansus ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPRD Rohil Maston dalam Rapat Paripurna yang digelar beberapa waktu lalu di Gedung DPRD Rohil.
Empat ranperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) akan segera dibahas secara intensif oleh DPRD melalui pembentukan empat panitia khusus (Pansus). Keputusan tersebut ditetapkan melalui rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Rohil Maston.
“Pembentukan pansus ini berdasarkan Keputusan DPRD Rohil Nomor 5 Tahun 2025, untuk membahas empat ranperda prioritas yang telah masuk dalam Propemperda 2025,” ujar Maston dalam sambutannya.
Berikut rincian pansus dan ranperda yang dibahas:
Pansus A:
Membahas Ranperda Penyertaan Modal pada Perusahaan Perseroan Bank Perkreditan Rakyat Rohil.
Anggota: M. Hotib, Raja Hot, Julianto, Devi Paranita, Darwis Rinto, Sudirman, Syahrin Usman, Rahmat Iman Cahyadi, Amansyah.
Pansus B:
Membahas Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025–2045.
Anggota: Darwis Syam, Adil Makmur, Sugianto, Fatli, Nur Charis Putra, Bahagia Rambe, Syamsudin, Muhammad Syahpadri, Reza Pahlevi Siregar, Hamzah, Sutiyo Pramono.
Pansus C:
Membahas Ranperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.
Anggota: Cindy Rahmadani, Aswin, Purnomo, Destari Wulandini, Sumini, Zahrul Syaufi, Harkoni, Fajrul Hidayat Lubis, Andri Yusuf Silalahi, Zainal Abidin, Nazarudin.
Pansus D:
Membahas Ranperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
Anggota: Ijaskori, Indra Syaputra, Jhoni Simanjuntak, Muhariza, Jasrul Ilham, Really Anugrah Harahap, Edison, Udin Sipahutar, Lambok Parluhutan, Iwan Sunaria.
Setiap pansus memiliki masa kerja selama tiga bulan dan akan dibantu oleh staf sekretariat DPRD serta tim ahli dari kelompok pakar.
“Pansus bertugas membahas, menyusun dan melaporkan hasil kerja mereka kepada pimpinan DPRD melalui forum Badan Musyawarah dan rapat paripurna,” jelas Maston.
Empat ranperda ini akan dibahas secara menyeluruh baik secara internal maupun dengan Pemerintah Daerah dan perangkat daerah terkait. Hasil dari pansus nantinya akan menjadi acuan hukum dalam pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.
Dengan terbentuknya empat pansus ini, DPRD Rohil menunjukkan komitmen kuat dalam mewujudkan peraturan daerah yang tepat sasaran dan berdampak langsung bagi masyarakat. Keberhasilan pembahasan ranperda ini diharapkan mampu memperkuat landasan hukum dalam pembangunan daerah ke depan.
Editor :Tim Sigapnews