DPRD Rohil Sahkan Ranperda P4GN menjadi Perda bersama Pemkab Rohil

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir bersama Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir sahkan P4GN menjadi Perda. foto spiritriau.com
ROKAN HILIR - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir bersama Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir. Penetapan ini berlangsung dalam sidang paripurna di ruang sidang utama Kantor DPRD Rohil, Jumat (13/9/2024).
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Rohil, Hamzah, SHI, MM, dan dihadiri oleh Sekretaris Dewan DPRD Rohil, H. Sarman Syahroni, ST, M.IP, serta para anggota DPRD. Sementara itu, dari pihak pemerintah daerah, hadir Bupati Rohil Afrizal Sintong, SIP, MSi, Sekretaris Daerah H. Fauzi Efrizal, serta para kepala OPD.
Wakil Ketua DPRD Rohil, Hamzah, menjelaskan bahwa Ranperda P4GN telah melalui proses pembahasan yang matang, termasuk melibatkan berbagai pihak, seperti lembaga adat Melayu, hingga penyusunan laporan akhir.
"Pansus P4GN telah menyelesaikan pembahasan secara komprehensif bersama pemerintah daerah dan melibatkan elemen masyarakat. Laporan akhir menunjukkan kesepakatan yang solid," ujarnya.
Dana Patra, SH, Ketua Pansus P4GN, menambahkan bahwa penyusunan Ranperda juga mencakup kajian akademik mendalam. Kunjungan kerja dan diskusi dengan berbagai pihak turut memperkaya isi perda yang akan menjadi payung hukum untuk memberantas penyalahgunaan narkotika di Rokan Hilir.
"Pansus meminta agar pasal-pasal yang telah dibahas tidak lagi dijabarkan ulang karena naskah akademik telah memuat poin-poin penting terkait pencegahan dan pemberantasan narkotika," jelas Dana Patra.
Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, menyampaikan apresiasi kepada Pansus P4GN atas kerja keras dalam menyelesaikan Ranperda hingga dapat ditetapkan menjadi Perda. Ia menegaskan bahwa Perda ini sangat penting mengingat tingginya angka penyalahgunaan narkotika di Rokan Hilir berdasarkan survei nasional.
"Perda ini menjadi langkah strategis untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. Ini adalah bukti sinergi antara DPRD dan Pemkab untuk mengambil keputusan yang berdampak besar bagi masyarakat," ungkap Afrizal.
Dengan disahkannya Perda P4GN, diharapkan Kabupaten Rokan Hilir memiliki landasan hukum yang kuat dalam upaya mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkotika, demi menciptakan masyarakat yang lebih sehat dan bebas dari ancaman narkoba.
Editor :Tim Sigapnews