DPRD Rohil Sahkan Rancangan Peraturan Tentang Tata Tertib 2024

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menggelar rapat paripurna pada Senin (2/12) siang, yang membahas penyampaian laporan tim penyusun rancangan peraturan DPRD tentang Tata Tertib (Tatib) 2024.
Bagansiapiapi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menggelar rapat paripurna pada Senin (2/12) siang, yang membahas penyampaian laporan tim penyusun rancangan peraturan DPRD tentang Tata Tertib (Tatib) 2024.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat utama DPRD ini juga mencakup pembahasan keputusan terkait dengan persetujuan rancangan tersebut.
Ketua DPRD Rohil, Ilhammi STr.Keb, yang memimpin jalannya paripurna, mengungkapkan bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sangat penting untuk menyusun tata tertib DPRD yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD.
“Karena itu, telah dibentuk tim penyusun rancangan tata tertib DPRD Rohil 2024 untuk membahas peraturan ini, dengan ketua dan anggota yang berasal dari usulan masing-masing dewan,” kata Ilhammi dalam sambutannya.
Tim penyusun yang dibentuk untuk merancang tata tertib ini telah melalui serangkaian rapat dan pembahasan, serta melakukan penyempurnaan atas rancangan peraturan tersebut.
Mereka juga melakukan fasilitasi dengan pemerintah Provinsi Riau untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan yang ada. Hasil dari pembahasan ini kemudian disampaikan dalam rapat paripurna oleh juru bicara tim penyusun tatib, Darwis Syam SH.
Darwis Syam sebagai juru bicara tim penyusun menjelaskan bahwa tim telah bekerja dengan cermat dan sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenang yang ada. Ia juga menyebutkan bahwa tim telah menggelar berbagai rapat dan pembahasan untuk memastikan rancangan tata tertib DPRD Rohil ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah laporan tersebut disampaikan, Ketua DPRD Rohil Ilhammi meminta Wakil Ketua DPRD Rohil Imam Suroso SE untuk membacakan draf keputusan DPRD Rohil tentang penetapan tata tertib. Rancangan peraturan tata tertib tersebut kemudian disepakati oleh seluruh anggota dewan yang hadir untuk disahkan menjadi tata tertib DPRD Rohil 2024.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan Surat Keputusan (SK) DPRD tentang Persetujuan Peraturan DPRD mengenai Tata Tertib. Dengan disahkannya tata tertib DPRD Rohil ini, diharapkan dapat memberikan pedoman yang jelas dan terstruktur dalam menjalankan tugas dan fungsi dewan, serta mendukung tercapainya kinerja yang lebih efektif dan efisien dalam pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir. (*)
Editor :Tim Sigapnews