DPRD Rohil Tetapkan Pimpinan Definitif Wakil Ketua I dan II untuk Masa Jabatan 2024-2029

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan calon pimpinan definitif. foto spiritriau.com
Bagansiapiap – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan calon pimpinan definitif, yaitu Wakil Ketua I dan II DPRD untuk masa jabatan 2024-2029.
Rapat paripurna berlangsung di ruang rapat utama kantor DPRD Rohil pada Senin sore (14/10/2024), dan dipimpin oleh Ketua DPRD Rohil, Ilhami, didampingi Wakil Ketua Basiran Nur Effendi, Sekwan Syahroni ST MIP, serta Kabag Persidangan H Julianda SSos.
Selain anggota DPRD, rapat paripurna ini juga dihadiri oleh Sekda Rohil Fauzi Efrizal, para asisten, serta kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam rapat tersebut, diputuskan bahwa Maston ditetapkan sebagai Wakil Ketua I dan Imam Suroso sebagai Wakil Ketua II DPRD Rohil untuk masa jabatan 2024-2029.
"Surat dari DPC PDI-P Rohil menunjuk Maston sebagai Wakil Ketua DPRD Rohil masa jabatan 2024-2029. Begitu pula Surat Keputusan DPP Partai Demokrat yang menunjuk Imam Suroso sebagai Wakil Ketua DPRD Rohil untuk periode yang sama," ujar Ilhami dalam sambutannya.
Ilhami juga menyampaikan bahwa sebelumnya, pimpinan sementara DPRD Rohil telah mengirimkan surat kepada partai politik yang memperoleh kursi terbanyak di DPRD untuk mengusulkan calon pimpinan definitif.
Penetapan pimpinan definitif ini melibatkan empat partai politik utama yang meraih kursi terbanyak di DPRD Rohil, yakni Partai Golkar, PDI-P, Partai Demokrat, dan Partai Nasdem.
"Partai-partai yang meraih kursi terbanyak di DPRD Rohil adalah Partai Golkar dengan 10 kursi, PDI-P dengan 6 kursi, Partai Demokrat dengan 6 kursi, dan Partai Nasdem dengan 5 kursi," jelas Ilhami.
Setelah penetapan tersebut, proses dilanjutkan dengan penandatanganan surat keputusan pimpinan DPRD yang menetapkan Maston dan Imam Suroso sebagai Wakil Ketua I dan II DPRD Rohil masa jabatan 2024-2029.
Selanjutnya, sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan, nama-nama calon pimpinan DPRD tersebut akan diajukan oleh pimpinan DPRD kepada gubernur melalui bupati untuk proses pengangkatan resmi.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPRD Rohil, Basiran Nur Effendi, juga membacakan susunan fraksi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) untuk periode 2024-2029, sebagai berikut: Jhoni Simantujak sebagai Ketua, Purnomo sebagai Wakil Ketua, Muhariza sebagai Sekretaris, Maston, Sugianto, dan Devi Paranita sebagai anggota.
Dengan ditetapkannya pimpinan definitif ini, DPRD Rohil diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan lebih efektif dan produktif untuk masa jabatan 2024-2029, dalam rangka mewujudkan pembangunan yang lebih baik di Kabupaten Rokan Hilir. (*)
Editor :Tim Sigapnews