DPRD Rohil Desak Pemkab Rohil Selesaikan Tapal Batas Kepenghuluan

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Perwedissuito SP
Bagansiapiapi – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Perwedissuito SP, kembali mendesak Pemerintah Daerah untuk segera menyelesaikan masalah tapal batas antara kepenghuluan atau kelurahan, khususnya untuk Kepenghuluan Persiapan.
Desakan ini disampaikan menyusul adanya keterlambatan dalam penyelesaian masalah tapal batas yang telah berlangsung cukup lama.
DPRD Rohil, melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Peningkatan Status Kepenghuluan, telah bekerja untuk menyusun peraturan daerah (Perda) terkait hal tersebut. Namun, hingga kini penyusunan perda tersebut belum dapat diselesaikan secara tuntas.
Perwedissuito, yang juga menjabat sebagai Ketua Pansus, menjelaskan bahwa salah satu kendala utama dalam proses ini adalah belum tuntasnya peta wilayah yang dibutuhkan untuk penyelesaian masalah tapal batas.
“Keberadaan Pansus sudah cukup lama, namun dokumen penting seperti peta wilayah masih belum tuntas. Jika itu tidak segera diselesaikan, untuk apa ada perpanjangan pansus?” tegas Perwedissuito, Senin (3/6/2024) di Bagansiapiapi.
Lebih lanjut, Perwedissuito mengusulkan agar Pemerintah Daerah, khususnya Bupati, dapat mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai solusi sementara untuk menuntaskan persoalan tapal batas. Hal ini, menurutnya, akan menjadi jalan tengah yang lebih cepat dan efektif untuk menyelesaikan masalah yang sudah berlarut-larut.
Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, mengakui bahwa penyelesaian masalah tapal batas memang belum selesai. Salah satu alasan utamanya adalah adanya perbedaan pendapat yang muncul di kalangan tokoh masyarakat dari wilayah kepenghuluan yang dimekarkan.
"Masih ada aspirasi yang saling bertentangan dari tokoh masyarakat di wilayah tersebut, yang menyebabkan persoalan ini belum kunjung tuntas," kata Bupati Afrizal.
Afrizal juga menambahkan bahwa jika diperlukan, pihak kecamatan akan difasilitasi untuk mengadakan rapat bersama dengan kepenghuluan yang bersangkutan. Hasil rapat tersebut akan dituangkan dalam berita acara dan Pemkab Rohil akan memfasilitasi prosesnya, termasuk dengan penerbitan Perbup.
“Yang terpenting adalah bagaimana proses legalitas untuk desa persiapan bisa segera selesai dan keluar,” pungkas Afrizal.
Penyelesaian masalah tapal batas ini diharapkan dapat mempercepat proses administrasi dan pembangunan daerah, yang pada gilirannya akan mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat. (Red)
Editor :Tim Sigapnews