DPRD Rohil Sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok, Upaya Wujudkan Lingkungan Sehat

DPRD Rokan Hilir resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Senin sore (03/06/2024)..
ROKAN HILIR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Senin sore (03/06/2024). Langkah ini menandai komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan hidup yang lebih sehat bagi masyarakat.
Pengesahan Perda tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan DPRD oleh Wakil Ketua DPRD Rokan Hilir, Basiran Nur Effendi, yang kemudian diserahkan kepada Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong. Dalam aturan ini, sejumlah kawasan telah ditetapkan sebagai area tanpa rokok, termasuk fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas pendidikan, angkutan umum, rumah ibadah, tempat bermain anak, dan area tertentu lainnya.
Basiran Nur Effendi menyampaikan harapannya agar masyarakat mematuhi aturan yang telah ditetapkan. "Memang tidak semua kawasan itu dilarang merokok, namun seperti yang disampaikan oleh panitia khusus tadi, ada beberapa tempat yang dilarang merokok. Namun, mereka diminta menyiapkan tempat merokok yang sesuai," ujar Basiran.
Menurut DPRD, perokok aktif dapat memengaruhi kualitas hidup individu maupun masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu, Perda ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk asap rokok, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Ketua DPD Partai NasDem Rokan Hilir itu juga menyoroti pentingnya pengaturan iklan rokok serta penjualan rokok di kawasan terlarang. "Kadang kala, di dekat gedung SD ada iklan rokok dan pedagang yang menjual rokok. Hal ini perlu ditertibkan," tegasnya.
Penerapan Perda ini diharapkan tidak hanya membatasi aktivitas merokok, tetapi juga mengatur pemasangan iklan rokok serta distribusinya. Langkah ini dinilai strategis untuk menanamkan kesadaran akan pentingnya hidup sehat, khususnya bagi generasi muda.
Perda Kawasan Tanpa Rokok ini merupakan hasil dari Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan sebagai inisiatif DPRD. Menurut Basiran, proses panjang pengesahan Perda ini menunjukkan keseriusan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dalam mewujudkan lingkungan yang lebih sehat.
"Perda ini tidak hanya melarang, tetapi juga mengatur secara jelas kawasan mana saja yang bebas dari aktivitas merokok, sehingga masyarakat dapat menyesuaikan diri dengan aturan yang berlaku," tambah Basiran.
Bupati Afrizal Sintong juga mengapresiasi langkah DPRD yang berinisiatif mengajukan Perda KTR ini. Ia menyatakan dukungan penuh pemerintah daerah untuk sosialisasi dan penerapan Perda tersebut.
Masyarakat diimbau untuk menaati Perda yang telah disahkan. Pemerintah daerah dan DPRD berharap kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan tetap sehat dapat meningkat melalui implementasi Perda ini.
Dengan diberlakukannya Perda Kawasan Tanpa Rokok, Rokan Hilir berupaya menjadi kabupaten yang lebih peduli terhadap kesehatan masyarakat. "Ini bukan sekadar larangan, tetapi langkah konkret untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk asap rokok," tutup Basiran Nur Effendi.
Implementasi Perda ini akan diawasi oleh pemerintah daerah bersama pihak terkait, sehingga aturan dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat maksimal bagi seluruh masyarakat.
Editor :Tim Sigapnews