DPRD Rohil Gelar Paripurna dan Setujui Draf Laporan Keuangan APBD 2023 Jadi Perda

DPRD Rohil menggelar Rapat Paripurna ke-13 dalam masa persidangan ke-3 untuk penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Keuangan APBD Tahun Anggaran 2023.
Bagansiapiapi, Rokan Hilir – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menggelar Rapat Paripurna ke-13 dalam masa persidangan ke-3 untuk penyampaian laporan akhir pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Keuangan APBD Tahun Anggaran 2023.
Rapat tersebut sekaligus mengambil keputusan untuk menetapkan laporan tersebut sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Rohil, Maston, SH., didampingi Wakil Ketua DPRD Hamzah, SHI., MH., pada Kamis (5/9/2024) di Aula Sidang Kantor DPRD Rohil, Jalan Lintas Pesisir Batu 6, Bagansiapiapi.
Dalam pembukaan rapat, Maston menyampaikan bahwa sidang tersebut telah memenuhi kuorum sehingga dapat dilaksanakan dengan agenda utama penyampaian laporan akhir dan pengambilan keputusan.
“Sidang paripurna ini merupakan momen penting untuk menyampaikan laporan akhir pengelolaan keuangan APBD Tahun 2023. Dengan tercapainya kuorum, paripurna dapat kita laksanakan sekaligus pengambilan keputusan,” ungkap Maston.
Laporan akhir tentang pertanggungjawaban pelaksanaan keuangan APBD Rohil 2023 disampaikan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Rohil melalui juru bicaranya, Imam Suroso, ST.
Dalam penyampaiannya, Imam menyebutkan bahwa pengelolaan keuangan daerah pada tahun 2023 telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
“Bupati Rohil menyerahkan laporan pertanggungjawaban keuangan daerah setelah dilakukan pemeriksaan oleh BPK RI. Proses ini menjadi bukti bahwa pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan secara akuntabel dan sesuai aturan,” jelas Imam.
Wakil Ketua DPRD Rohil, Hamzah, SHI., MH., membacakan draf keputusan mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan keuangan daerah APBD Tahun 2023. Ia menyampaikan bahwa seluruh anggota DPRD sepakat untuk menyetujui laporan akhir tersebut menjadi Peraturan Daerah.
“Dengan persetujuan seluruh anggota dewan, draf keputusan ini resmi ditetapkan sebagai Peraturan Daerah pada 5 September 2024,” tegas Hamzah.
Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, memberikan tanggapan atas laporan akhir yang disampaikan oleh Banggar DPRD Rohil. Ia mengucapkan terima kasih kepada DPRD Rohil atas peran legislatifnya dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan APBD 2023.
“Atas nama pemerintah daerah, kami mengucapkan terima kasih kepada segenap anggota DPRD yang telah melaksanakan fungsi pengawasan dengan baik. Kami juga menghargai seluruh saran dan pendapat yang diberikan demi pengelolaan keuangan yang lebih baik ke depan,” ujar Afrizal.
Bupati juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD untuk memastikan bahwa laporan keuangan tidak hanya akuntabel, tetapi juga berdampak nyata pada kehidupan masyarakat.
Menutup rapat, Maston menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang hadir, termasuk Bupati Rohil dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), atas partisipasi mereka dalam sidang paripurna.
“Laporan akhir ini menjadi momentum penting dalam mengukur keberhasilan pengelolaan keuangan daerah. Kami akan terus mengawal proses pertanggungjawaban ini sebagai wujud sinergi untuk kesejahteraan masyarakat Rokan Hilir,” kata Maston.
Rapat paripurna ditutup dengan penegasan bahwa DPRD Rohil akan terus mengawasi dan bersinergi dengan pemerintah daerah untuk memastikan keberhasilan pembangunan daerah.
Editor :Tim Sigapnews