DPRD Rohil Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023

Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Rohil digelar pada Senin (5/8/2024) di Aula Sidang Utama Gedung DPRD Rohil, dengan agenda penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023
Bagansiapiapi, 5 Agustus 2024 – Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) digelar pada Senin (5/8/2024) di Aula Sidang Utama Gedung DPRD Rohil, dengan agenda penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 oleh Bupati Rohil, Afrizal Sintong.
Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Rohil, Maston, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Sekda Fauzi Efrizal, Sekwan Sarman Syahroni, Wakil Ketua DPRD Hamzah, serta para Kepala OPD dan anggota DPRD Rohil.
Dalam pembukaan sidang, Ketua DPRD Maston mengingatkan bahwa APBD adalah instrumen utama dalam menjalankan roda pemerintahan daerah. "Pertanggungjawaban atas pengelolaan anggaran APBD sangat penting untuk diperiksa dengan cermat, guna memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat," ujar Maston.
Bupati Afrizal Sintong, dalam sambutannya, mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Rohil yang telah menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan dengan baik sepanjang tahun anggaran 2023.
"Kami sangat menghargai kerjasama yang telah terjalin, yang turut mendukung penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah," kata Afrizal.
Bupati juga melaporkan bahwa laporan keuangan Pemkab Rohil Tahun Anggaran 2023 telah selesai diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan Provinsi Riau, dengan hasil opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). "Opini WTP ini adalah hasil kerja keras kita bersama, dan kami berkomitmen untuk mempertahankan predikat ini di masa yang akan datang," jelas Afrizal.
Dalam laporan keuangannya, Bupati Afrizal menyampaikan bahwa realisasi pendapatan daerah pada tahun 2023 tercatat sebesar Rp2.161.915.220.836,14, yang terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp148.699.501.670,14, pendapatan transfer sebesar Rp2.012.902.745.770, dan pendapatan lainnya yang sah sebesar Rp312.973.395.
Belanja daerah yang dianggarkan dalam Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2023 adalah sebesar Rp2.449.008.094.580,00. Realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp2.158.499.275.338, dengan rincian belanja operasi sebesar Rp1.767.185.485.037 dan belanja modal sebesar Rp389.203.272.093. "Kami telah berusaha memastikan bahwa anggaran belanja ini digunakan secara efektif dan akuntabel," ujar Bupati.
Di akhir laporannya, Bupati Afrizal berharap anggota DPRD Rohil periode 2019-2024 yang akan segera berakhir masa jabatannya, dapat bersama-sama menyelesaikan pembahasan terkait Pengesahan APBD-P sebelum 16 September 2024. "Mari kita selesaikan semua pembahasan dengan baik demi kemajuan Kabupaten Rokan Hilir," tutup Afrizal.
Sidang Paripurna ini menjadi momentum penting dalam menilai dan mengawal pengelolaan keuangan daerah, serta memastikan bahwa pembangunan di Kabupaten Rohil terus berjalan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
Editor :Tim Sigapnews