Money Politic
Bawaslu Meranti Masih Dalami Dugaan Money Politic Oknum Caleg Partai Demokrat

Meranti - SIGAPNEWS.CO.ID, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti,Riau terus optimis dalami kasus dugaan pelangaran tindak pidana pemilu 2019 berupa dugaan Money Politics (Politik Uang) yang diduga dilakukan oleh salah satu Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari daerah pemilihan (Dapil 4) hingga saat masih Berlanjut dalami Penyelidikan, Rabu (15/05/19).
Seperti diketahui pada tanggal 30 April 2019 lalu Badan Pengawasan Pemilu Kabupaten meranti telah menerima Laporan dari salah satu Warga atas dugaan pelanggaran Pemilu (Many Politik) yang dilakukan salah satu Caleg Dapil IV dari partai Demokrat yang berinisial D, dengan tanda bukti laporan Nomor:01/LP/PL/Cam.Merbau/04.12/IV/2019.
Menanggapi laporan tersebut Ketua Bawanslu Syamsurizal Kepada media ini saat dikonfirmasi mengatakan dugaan Politik Uang yang dilakukan Salah satu Caleg Partai Demokrat Berinisial DS masih dalam Penyelidikan, serta pemanggilan Saksi, dan hingga kini Pihak Terlapor telah dipanggil oleh Bawanslu untuk diminta keterangan dan memeriksa beberapa Saksi.
"Ya persoalan tersebut masih dalam peroses Penyelidikan serta memanggil beberapa Saksi, dan Terlapor juga sudah kami Panggil pada hari selasa 14/05/2019 untuk diminta Klarifikasi," Kata Syamsurizal melalui pesan Whatsaapnya Rabu 15/05/2019 malam.
Selanjutnya ditambah Syamsurizal lagi saat ini pihak masih menangani 2 kasus dugaan tindak pidana pemilu.
"Saat ini kami masih menangani 2 kasus Pertama kasus anak diduga disuruh Mencoblos 2 kali dengan mengunakan C.6 orang lain kedua kasus dugaan Money Politic yang dilakukan Salah satu Caleg Dapil IV Partai demokrat, dan kedua kasus ini masih dilanjutkan sampai selesai," Jelasnya.
Sedangkan untuk kasus salah satu oknum caleg DPRD Meranti berinisial EY dari partai PAN dapil IV yang dilaporkan oleh warga desa lukit Sabtu (20/4/19) lalu, terkait dugaan melakukan praktek money politic berupa pemberian barang pecah belah dan perabotan rumah tangga menjelang hari pencoblosan di Desa Lukit, kini sudah dihentikan.
"Kasus EY sudah dihentikan oleh Gakkumdu, karena laporan tersebut tidak terpenuhi unsur. Beberapa saksi yang kita minta tidak bisa dihadirkan oleh pelapor," Tutupnya
**Red/Rio
Editor :Tim Sigapnews