Pemilu 2019
Polres Meranti Tetapkan Caleg Partai PKB Tersangka Pelanggaran Kampanye

Ilustrasi Maney Politic.(Foto: Sigapnews.co.id/Ist)
Hal itu dibenarkan oleh ketua Bawaslu kepulauan meranti Syamsurizal melalui telfon ke awak media Selasa (16/04/19) mengatakan HA sudah ditetapkan status menjadi tersangka sejak senin kemaren.
"Status tersangka tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Kep. Meranti AKP. Ario Damar, S.H, S.I.K setelah pada hari senin kemaren (15/04/19) tim sentra Gakkumdu Bawaslu meranti melakukan gelar perkara untuk menentukan status laporan.
"Berdasarkan fakta-fakta dari hasil pemeriksaan terhadap Saksi-saksi, Ahli, Surat kemudian dikuatkan dengan barang bukti berupa rekaman video, terhadap saksi, HA selaku Caleg dari Partai PKB Dapil 1 Kecamatan Tebing Tinggi Nomor urut 1 diduga telah melakukan perbuatan pidana".
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 523 ayat (1) Jo Pasal 521 Jo Pasal 280 ayat (1) huruf j undang-undang tentang pemilu, Setiap pelaksana kampanye pemilu yg dengan sengaja menjanjikan materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung" tutup Samsurizal
Sementara itu, sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, kasus dugaan Money Politic ( politik uang ) terhadap seorang calon anggota legislatif ( caleg ) dapil 1 berinisial HA ditingkatkan ketahap penyidikan.
Demikian disampaikan ketua Bawaslu Kepulauan Meranti Syamsurizal pada jumat (05/04/19), ia juga mengatakan bahwa kasus ini masuk ketahap penyidikan berdasarkan hasil klarifikasi dan penyelidikan terhadap pelapor, terlapor, saksi-saksi, serta barang bukti dan para ahli.(*)
Liputan: Rio
Editor : Robinsar Siburian.
Editor :Tim Sigapnews