OTT Krakatau Steel
Wisnu Kuncoro Direktur Teknologi Krakatau Steel Jadi Tersangka KPK

Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero), Wisnu Kuncoro usai menjalani pemeriksaan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Sabtu (23/3/2019).(Foto: Sigapnews.co.id/Piter)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero) Tahun 2019.
Tiga tersangka itu, yakni Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro (WNU), Alexander Muskitta (AMU) dari unsur swasta, dan Kenneth Sutarja (KSU) juga dari unsur swasta.
"WNU dan AMU ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK yang berlokasi di belakang gedung Merah Putih KPK. KSU ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Sabtu.
Sementara untuk tersangka Kurniawan Eddy Tjokro (KET) dari unsur swasta diimbau untuk segera menyerahkan diri ke KPK.
Usai menjalani pemeriksaan, tiga tersangka tersebut memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media terkait kasus suap tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat empat tersangka tersebut.
"AMU diduga menawarkan beberapa rekanan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut kepada WNU dan disetujui," ucap Saut.
Pekerjaan yang dimaksud itu adalah perencanaan kebutuhan barang dan peralatan masing-masing bernilai Rp24 miliar dan Rp2,4 miliar.
Adapun, kata Saut, pengadaan barang dan peralatan itu berupa kontainer dan boiler atau ketel uap.
Selanjutnya, kata Saut, Alexander Muskitta menyepakati "commitment fee" dengan rekanan yang disetujui untuk ditunjuk, yakni PT Grand Kartech (GK) dan Group Tjokro (GT) senilai 10 persen dari nilai kontrak.
"AMU diduga bertindak mawakili dan atas nama WNU sebagai Direktur Teknologi dan Produksi PT KS," tuturnya.
Kemudian, Alexander Muskitta meminta Rp50 juta kepada Kenneth Sutarja dari PT Grand Kartech dan Rp100 juta kepada Kurniawan Eddy Tjokro dari PT Grand Kartech.
"Tanggal 20 Marat 2019, AMU menerima cek Rp50 juta dari KET kemudian disetorkan ke rekening AMU," ungkap Saut.
Selanjutnya, Alexander Muskitta juga menerima uang 4 ribu dolar AS dan Rp45 juta di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan dari Kenneth Sutarja. Uang tersebut kemudian disetorkan ke rekening Alexander Muskitta.
"Tanggal 22 Maret 2019, Rp20 juta diserahkan oleh AMU ke WNU di kedai kopi di daerah Bintaro," kata Saut.
Saut menjelaskan, Wisnu Kuncoro dan Alexander selaku pihak penerima suap menjadi tersangka pelanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 11 UU No 31/1999 yang sudah diubah melalui UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Kenneth dan Kurniawan sebagai pihak pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(*)
Liputan: Piter
Editor : Robinsar Siburian.
Editor :Tim Sigapnews