Korupsi
Tanpa Izin Presiden, Setnov Tak Mau Diperiksa KPK? Ini Kata Jokowi

Presiden Jokowi menghadiri KTT ASEAN ke-31 di Manila, Filipina. [Foto: Biro Pers Setpres]
Sebabnya, Setnov sebelum ditetapkan menjadi tersangka pada Jumat (10/11/2017) pekan lalu, menolak diperiksa KPK karena lembaga antirasywah itu tak memunyai surat izin dari Presiden Jokowi guna memeriksanya.
"Buka undang-undangnya semua. Buka undang-undangnya, aturan mainnya seperti apa, di situlah diikuti," kata Jokowi usai membuka kongres ke-20 Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia di Manado, Rabu (15/11/2017).
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menilai alasan Setnov ‎menolak dipanggil KPK dengan alasan mereka belum mendapatkan izin dari Presiden, hanya mengada-ngada.
Syarif menekankan, tidak ada aturan yang mewajibkan KPK meminta izin presiden untuk memeriksa Ketua DPR, baik sebagai saksi atau sebagai tersangka.
"Tidak sama sekali. Tidak harus izin Presiden. Baca sajalah aturannya itu. Itu sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi tidak mewajibkan adanya izin dari Presiden. Alasan itu hanya mengada-ada," kata Syarif di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/11/2017).(*)
Editor :Tim Sigapnews