Hukum/Kriminal
Kasus Papa Minta Saham, Jaksa Agung Mengaku Sulit Cari Alat Bukti

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mendekati wartawan usai salat Jumat berjamaah di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, 9 Juni 2017. Dia juga memberi pernyataan soal operasi tangkap tangan terhadap jaksa di Kejaksaan Tinggi Bengkulu.(Foto: Sigapnews/P
Kasus tersebut diduga melibatkan Ketua DPR Setya Novanto.
Prasetyo mengatakan, kejaksaan sulit mencari alat bukti untuk kasus tersebut. Sebabnya Mahkamah Konstitusi telah menyatakan bahwa rekaman tidak bisa dijadikan sebagai barang bukti dalam persidangan.
Rekaman yang beredar di media sosial tersebut memuat percakapan lengkap mengenai saham Freeport yang diduga antara Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto dan pengusaha M. Riza Chalid.
Dalam percakapan yang ditengarai terjadi pada pertemuan antara Setya, Riza, dan petinggi PT Freeport Indonesia itu, sejumlah nama pejabat dan tokoh disebut-sebut. Rekaman tersebut merupakan alat bukti satu-satunya.
"Kan sudah ada putusan MK juga beberapa hal yang rencana kita jadikan alat bukti ternyata oleh MK dinyatakan masih mnjadi perdebatan. Setelah jadi putusan MK kita gak bisa apa-apa," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung pada Jumat, 27 Oktober 2017.
Ia mengeluhkan bahwa saat ini pihaknya tidak bisa melanjutkan kasus tersebut.
"Rekaman kan tidak bisa dinyatakan sebagai alat bukti oleh MK. Ya mau apa lagi," kata Prasetyo.
Dalam percakapan tersebut, orang yang diduga Setya Novanto ketahuan meminta jatah saham Freeport dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Kasus ini lah yang ditangani Kejaksaan Agung. Korp Adhyaksa mensinyalir ada dugaan permufakatan jahat untuk tindak pidana korupsi terkait lobi perpanjangan kontrak karya PT Freeport.
Kejaksaan Agung sempat menjadikan rekaman itu sebagai bahan penyelidikan. Namun, Setya Novanto mengajukan uji materi atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik bahwa dalam hal hasil penyadapan oleh perorangan tidak bisa digunakan sebagai bahan penyidikan karena melanggar hak asasi.(*)
Editor :Tim Sigapnews