14 Saksi Diperiksa! Dugaan Kredit Bermasalah PT Sritex Kian Menguak

JAM PIDSUS Kejaksaan Agung, Febrie.
Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 14 orang saksi di Jakarta pada Selasa (8/7/2025), terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh tiga Bank Pembangunan Daerah (BPD) kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan anak usahanya.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex dan entitas anak usaha.
Pemeriksaan ini dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS sebagai bagian dari upaya melengkapi pemberkasan penyidikan atas nama tersangka ISL dan kawan-kawan.
Sebanyak 14 saksi diperiksa, di antaranya pejabat perbankan dan pihak terkait yang pernah terlibat dalam proses pemberian kredit kepada Sritex. Mereka adalah:
- ASR, Pelaksana PT Provalindo Nusa
- RY dan PP, Junior Account Officer BRI
- SUS dan KR, Analis dan Agen Fasilitas BNI
- HW dan PJ, mantan Direktur di Bank Jateng
- IKL, Direktur Utama PT Sritex
- AS, eks pejabat Local Corporate BNI
- JRZ dan HH dari Bank DKI
- EW, Direktur Pengendali Risiko Kredit BRI
- ID, Konsultan Senior di Sadhana Advisory
- CS, Direktur PT Provalindo Nusa
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menyebut bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk menguatkan alat bukti yang telah dikumpulkan sebelumnya.
“Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex dan anak usahanya,” jelasnya dalam keterangan resmi.
Kasus ini menyeret sejumlah nama pejabat bank dan pihak swasta yang diduga mengetahui, memfasilitasi, atau terlibat dalam proses pencairan kredit yang berujung macet.
PT Sritex, salah satu perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara, menjadi sorotan setelah gagal memenuhi kewajiban finansialnya terhadap beberapa bank nasional dan daerah.
Kejagung belum mengungkap secara rinci nilai kerugian negara, namun indikasi kerugian besar dan penyimpangan dalam proses pemberian kredit menjadi fokus utama penyidikan.
Kasus ini memperlihatkan potensi penyalahgunaan wewenang dan lemahnya kontrol perbankan dalam menyalurkan kredit jumbo.
Kejaksaan menegaskan akan terus menggali peran para saksi dan tersangka hingga proses hukum tuntas.
Masyarakat pun menanti transparansi dan keadilan ditegakkan dalam kasus yang menyeret sektor strategis dan nama besar industri tekstil nasional ini.
Editor :Tim Sigapnews