17 Saksi Diperiksa, Skandal Kredit PT Sritex Seret Sejumlah Bank Daerah

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI
Jakarta - Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI memeriksa 17 orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) serta entitas anak usahanya.
Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara dengan tersangka ISL dan kawan-kawan, yang tengah dalam proses penyidikan intensif.
“Seluruh saksi yang diperiksa hari ini memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dalam proses pemberian kredit kepada PT Sritex. Pemeriksaan dilakukan untuk memperjelas alur dan potensi penyimpangan dalam proses tersebut,” ujar sumber resmi dari Kejaksaan Agung.
Sejumlah saksi berasal dari jajaran internal PT Sritex, perbankan nasional dan daerah, serta institusi pembiayaan. Di antaranya; RY dan AS dari manajemen keuangan PT Sritex, RS dari BNI (tahun 2014 dan 2017), SGT dari Bank Mizuo Indonesia, OS dari Bank Jateng,
Serta sejumlah pejabat dari PT Bank BJB, seperti ADM, UK, ER, PRP, LS, dan VSD.
Pemeriksaan ini menunjukkan bahwa korupsi kredit tidak hanya melibatkan pihak peminjam, tetapi juga indikasi kelalaian atau pelanggaran oleh pihak bank dalam proses analisis dan pemberian kredit.
Kasus ini berawal dari kucuran kredit dari tiga bank besar daerah kepada PT Sritex yang kemudian diduga bermasalah dalam pelunasan dan penyalahgunaan dana. Tersangka ISL dan rekan-rekannya diduga kuat terlibat dalam manipulasi laporan dan penyalahgunaan wewenang demi memperoleh fasilitas kredit jumbo.
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa pemeriksaan akan terus berlanjut terhadap para pihak lain yang terlibat atau mengetahui alur proses pemberian kredit tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyeret nama-nama besar dari sektor tekstil nasional dan institusi keuangan milik pemerintah daerah. Kejaksaan Agung menegaskan akan menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya, demi memastikan tidak ada penyalahgunaan dana publik yang merugikan negara.
“Kami tidak akan ragu menindak siapa pun yang terlibat, termasuk pihak bank yang lalai dalam pengawasan kredit,” tegas narasumber internal JAM PIDSUS.
Skandal PT Sritex menjadi bukti bahwa praktik korupsi di sektor perbankan tidak boleh lagi ditoleransi pengawasan dan akuntabilitas harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Editor :Tim Sigapnews