Polda Sulut Bongkar Sindikat Mafia Tanah Manado-Bitung, LP Baru Ungkap Lahan Pertamina yang Diincar

Nico Noldy Mamanua (60), Ketua Yayasan Nicodemus Sompotan – Sabina Lontoh sedang Berdiskusi terkait lahan yang bersengketa.
Manado – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara berhasil membongkar sindikat mafia tanah yang terlibat dalam pemalsuan dokumen dan pencairan dana konsinyasi proyek strategis nasional Jalan Tol Manado–Bitung.
Polisi memastikan kerugian negara dan masyarakat mencapai lebih dari Rp50 miliar.
Kasus bermula dari dana konsinyasi senilai Rp53,1 miliar yang dititipkan di Pengadilan Negeri Bitung sejak 2019.
Penyelidikan menemukan adanya penggunaan dokumen palsu oleh pihak yang mengaku ahli waris sehingga dana tersebut berhasil dicairkan secara tidak sah.
Tersangka utama, Fien Sompotan, lebih dulu ditetapkan dalam kasus pemalsuan akta hibah. Uji laboratorium forensik membuktikan tanda tangan pada akta hibah tersebut tidak identik alias palsu.
Meski demikian, pada Desember 2019 tersangka sempat mencairkan Rp2,5 miliar, disusul pencairan sisa Rp50,5 miliar pada Desember 2024 oleh pihak yang mengatasnamakan ahli waris dengan menggunakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
“Kerugian negara dan masyarakat lebih dari Rp50 miliar. Kami pastikan proses hukum berjalan tuntas,” tegas Kapolda Sulut.
Laporan Baru Perkuat Dugaan Mafia Tanah
Di tengah proses hukum tersebut, laporan baru kembali masuk ke Polda Sulut. Pada 15 Agustus 2025, seorang warga bernama Nico Noldy Mamanua (60), Ketua Yayasan Nicodemus Sompotan – Sabina Lontoh, melaporkan dugaan pemalsuan dokumen tanah (Nomor STTLP: LP/B/563/VIII/2025/SPKT/POLDA SULUT).
Dalam laporannya, Nico menuding pihak lain, yakni Lexi wawo SH CS dan jack ticoalu CS, menggunakan dokumen palsu untuk menguasai lahan di Desa No. Folio 1, Kelurahan Madidir, Bitung.
Lahan tersebut kini telah digunakan sebagai lokasi proyek Pertamina, dengan dana ganti rugi dititipkan di Pengadilan Negeri Bitung.
“Kasus ini menunjukkan bagaimana mafia tanah bekerja bukan hanya di meja pengadilan lewat dana konsinyasi, tapi juga langsung di lapangan dengan dokumen palsu. Akibatnya, ahli waris sah sangat dirugikan,” ungkap Nico, Minggu (24/8/2025).
Komitmen Penegakan Hukum
Polisi menilai maraknya praktik mafia tanah di Sulawesi Utara sangat meresahkan karena ahli waris sah seringkali tidak mampu melawan kuatnya jaringan sindikat.
Mekanisme konsinyasi yang tertutup di pengadilan memperburuk keadaan karena hak sah warga kerap tersisih.
Polda Sulut menegaskan akan mengusut tuntas laporan baru, termasuk yang diajukan Nico, guna membongkar jaringan mafia tanah yang lebih luas.
“Negara tidak boleh kalah dengan mafia tanah. Kami pastikan hak masyarakat dilindungi dan proyek strategis nasional tetap berjalan demi kepentingan pembangunan daerah,” tegas Kapolda.
Editor :Tim Sigapnews