Hukum
Jadi Saksi, Setya Dicekal, Imigrasi: Soal Alasan Itu Urusan KPK

Kelompok kontra Ketua
DPR Setya Novanto, Komunitas Pecinta Keadilan, melakukan unjuk rasa di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 12 September 2017. (Foto:
Sigapnews/Piter)
Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno mengatakan alasan pencegahan yang berlaku sejak Senin, 2 Oktober 2017 hingga April 2018 itu merupakan tanggungjawab penyidik KPK.
“(Soal alasan pencegahan itu) Urusan yang mengajukan permintaan,†kata Agung, Selasa, 3 Oktober 2017.
Ini pencegahan kedua bagi Ketua Umum Partai Golkar itu dalam perkara korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri.
Setya sempat menjadi tersangka sebelum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilannya.
Status tersangka yang melekat pada Setya Novanto sejak 17 Juli 2017 dinyatakan tidak sah oleh hakim Cepi Iskandar yang mengadili praperadilan.
Kalah di praperadilan, KPK langung bergerak. Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut pencekalan harus dilakukan karena keterangan Setya masih dibutuhkan untuk para tersangka lain dalam kasus e-KTP.
Pencekalan pertama sudah diajukan sejak April 2017 dan akan berakhir pada pertengahan Oktober 2017.
“Dengan demikian saudara Setya Novanto, berdasarkan permintaan kedua dari KPK, dicegah ke luar negeri,†ujar Agung.
KPK sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus e-KTP. Yang terbaru adalah Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, yang diumumkan pada 27 September 2017.
Anang diduga bersama-sama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, Sugiharto, dan kawan-kawan.
Anang berperan dalam penyerahan uang terhadap Setya dan sejumlah anggota DPR melalui Andi terkait dengan proyek e-KTP.
KPK menyangka Anang membantu penyediaan uang tambahan untuk bantuan hukum Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp2 miliar dan kebutuhan lain terkait dengan proses proyek e-KTP.
Selain itu, ia juga menyiapkan uang US$500 ribu dan Rp1 miliar untuk diserahkan kepada anggota Komisi II DPR, Miryam S. Haryani.(*)
Editor :Tim Sigapnews