Kejagung Verifikasi Aset Raksasa PT OTM, Nilainya Capai Ratusan Miliar

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung melaksanakan verifikasi dua aset strategis milik PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) di Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulo Merak, Kota Cilegon.
Cilegon - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia melaksanakan verifikasi dua aset strategis milik PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) di Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulo Merak, Kota Cilegon, pada Senin (7/7/2025).
Verifikasi dilakukan sebagai bagian dari pengamanan dan pengelolaan aset negara yang sedang dalam proses hukum.
Dua bidang tanah dan bangunan tersebut sebelumnya telah disita oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada 11 Juni 2025, yakni:
- Tanah seluas 31.921 m² dengan SHGB No. 119.
- Tanah seluas 190.684 m² dengan SHGB No. 32, lengkap dengan bangunan dan benda ekonomis bernilai tinggi.
Kegiatan verifikasi dipimpin oleh Plt. Kepala Pusat Manajemen, Penelusuran, dan Perampasan Aset, Emilwan Ridwan, dan dihadiri oleh Chief Legal Counsel PT Pertamina (Persero), Direktur Rekayasa Infrastruktur Darat PT Pertamina Patra Niaga, perwakilan manajemen dan kuasa hukum PT OTM, serta pejabat dari Kejati Banten dan Kejari Cilegon.
Emilwan menegaskan bahwa BPA memiliki mandat krusial dalam menjaga nilai guna dan ekonomis dari benda sitaan negara.
“Badan Pemulihan Aset memiliki mandat penting dalam tata kelola benda sitaan dan barang bukti, untuk memastikan nilai guna dan nilai ekonomisnya tetap terjaga serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berwenang,” tegas Emilwan.
Perkara aset tersebut kini memasuki tahap penuntutan. Sejak akhir Juni 2025, pengelolaan aset resmi diserahkan ke BPA, termasuk proses penitipan pengelolaan kepada BUMN sesuai Peraturan Menteri BUMN No. PER-1/MBU/03/2023.
Langkah ini dinilai strategis untuk memastikan operasional PT OTM tetap berjalan, mengingat perannya vital dalam distribusi minyak ke wilayah Jawa, Sumatera, dan Kalimantan Barat.
“Proses hukum tidak serta-merta menghentikan aktivitas usaha. Dengan pengelolaan resmi, hak-hak karyawan tetap dijamin hingga keluar putusan inkracht,” tambah Emilwan.
BPA juga melibatkan tim penilai internal guna menaksir nilai aset sebagai dasar strategi pengelolaan yang akuntabel dan efisien.
Verifikasi ini mencerminkan komitmen negara menjaga aset strategis secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. BPA Kejagung menegaskan bahwa pendekatan hukum dan manajerial akan terus dikombinasikan untuk menyelamatkan potensi ekonomi negara dari praktik penyimpangan.
Editor :Tim Sigapnews