Kejagung Periksa Enam Saksi Kasus Korupsi Importasi Gula

JAM PIDSUS memeriksa enam saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula.
Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa enam saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016.
Pemeriksaan berlangsung pada Selasa (5/3) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
Para saksi yang diperiksa adalah AS selaku Sales Manager PT Sari Agrotama Persada, ERW selaku Direktur CV Tetap Jaya tahun 2016, ALF selaku karyawan PT Pasifik Agro, DS selaku karyawan PT Kekarya Asasetiawan, serta KAK dan KA yang masing-masing menjabat sebagai Manager Accounting dan Factory Manager di PT Berkah Manis Makmur.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara yang melibatkan tersangka TWN dan kawan-kawan," ujar pihak Kejaksaan Agung dalam keterangan resminya.
Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam kebijakan importasi gula yang dilakukan Kementerian Perdagangan pada 2015–2016.
Dugaan korupsi tersebut diduga melibatkan berbagai pihak, termasuk korporasi dan pejabat terkait. Kerugian negara akibat kasus ini masih dalam tahap perhitungan oleh penyidik.
Penyidikan terhadap kasus ini terus berlanjut dengan pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi tambahan.
Kejaksaan Agung menegaskan akan mengusut tuntas perkara ini dan menindak pihak-pihak yang terbukti terlibat.
Kasus korupsi dalam sektor pangan seperti importasi gula ini menjadi perhatian serius karena berdampak luas pada perekonomian dan stabilitas harga di pasar domestik.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menegakkan hukum demi menjaga integritas kebijakan impor yang transparan dan bebas dari praktik korupsi.
Editor :Tim Sigapnews