Kejagung Periksa Empat Saksi Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

Febrie Ardiansyah JAM-Pidsus Kejaksaan Agung saat memberikan keterangan kasus Korupsi Tata Kelola Minyak.
Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023, pada Jumat (7/3/2025).
Para saksi yang diperiksa, yakni:
- TA, Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2020-2024.
- ES, Dirjen Migas Kementerian ESDM periode 2019-2020.
- CJ, Analyst Light Distillate Trading pada Integrated Supply Chain PT Pertamina (Persero) periode 2019-2020.
- AYM, Koordinator Pengawasan BMM BPH Migas.
Febrie Ardiansyah JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan perkara dengan tersangka YF dkk.
"Pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk mengungkap lebih jauh peran masing-masing pihak dalam dugaan tindak pidana korupsi yang sedang kami tangani," ujar Febri.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang diduga merugikan keuangan negara dalam periode 2018-2023.
Kejagung terus mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam kasus ini, termasuk dari unsur regulator, pelaku industri, serta badan pengawas migas.
Pemeriksaan lebih lanjut masih berlanjut, dan Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. (***)
Editor :Tim Sigapnews