Buron Korupsi Mega Mall Bengkulu Ditangkap Tim SIRI Kejagung di Tangsel

Tim SIRI Kejaksaan Agung berhasil menangkap buronan kasus korupsi atas tanah Mega Mall milik Pemkot Bengkulu, berinisial BS, di Jl. Gelatik, Tangerang Selatan.
Tangerang Selatan - Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Informasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil menangkap buronan kasus korupsi atas tanah Mega Mall milik Pemkot Bengkulu, berinisial BS, di Jl. Gelatik, Tangerang Selatan, setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Tersangka BS (64), warga Sukaraja, diamankan tanpa perlawanan dan langsung dititipkan sementara di Kejari Jakarta Selatan sebelum diserahkan kepada penyidik Kejati Bengkulu untuk proses hukum lebih lanjut.
“Penangkapan ini menunjukkan bahwa Kejaksaan serius dalam menegakkan hukum. Tidak ada tempat aman bagi buronan korupsi,” tegas Jaksa Agung RI dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (25/6/2025).
BS diduga terlibat perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, atas kepemilikan tanah milik Pemkot Bengkulu yang kini menjadi lokasi berdirinya Mega Mall.
Penyidikan terhadap BS dilakukan berdasarkan dua surat perintah dari Kepala Kejati Bengkulu, masing-masing tertanggal 22 November 2024 dan 7 Mei 2025.
Penangkapan dilakukan dengan cepat dan tanpa hambatan. BS dinyatakan kooperatif saat diamankan oleh tim Satgas SIRI, yang telah melakukan pelacakan intensif sejak status DPO dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
“Kami mengamankan BS dengan pendekatan profesional. Yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan,” ujar anggota Tim Satgas SIRI dalam keterangan resmi.
Jaksa Agung RI menegaskan kembali perintah kepada seluruh jajaran kejaksaan untuk mempercepat penangkapan para buronan DPO, serta memberikan peringatan keras kepada mereka yang masih melarikan diri.
“Saya perintahkan seluruh jajaran untuk memburu DPO hingga tuntas. Kepada para buronan, serahkan diri sebelum ditangkap, karena Kejaksaan tidak akan berhenti,” tegas Jaksa Agung.
Penangkapan BS memperkuat komitmen Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi, serta mewujudkan kepastian hukum dan keadilan.
Kejaksaan Agung juga memastikan bahwa semua buronan akan dikejar hingga ke mana pun mereka bersembunyi.
Editor :Tim Sigapnews