Kesehatan
Prijo Sidipratomo: KPK Tidak Ada Meminta IDI untuk Memeriksa Setya Novanto

Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melakukan aksi unjuk rasa membawa poster bergambar Ketua DPR Setya Novanto, di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 14 September 2017. (Foto: Sigapnews/Da
Padahal, kata Prijo, KPK dan IDI sudah menjalin kerja sama sejak 2012 dan sudah diperbarui.
Prijo menjelaskan, bila ada perbedaan keterangan antara IDI dan dokter yang merawat Setya, maka pendapat yang bisa dipegang adalah yang berasal dari IDI.
"Karena IDI induk organisasi seluruh dokter. Kedua IDI imparsial dan bersandar profesionalisme," katanya di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta, Selasa, 10 Oktober 2017.
Menurut Prijo, pimpinan KPK hingga kini belum mengirimkan permohonan kepada IDI untuk memeriksa kondisi kesehatan Setya Novanto.
Prijo menjelaskan, dalam menghadapi tersangka yang mengaku sakit, KPK seharusnya tidak bertanya jenis sakit yang dideritanya.
"Cukup mengetahui yang bersangkutan bisa dihadapkan di persidangan atau tidak, apapun penyakitnya,†ujar Prijo.
Prijo mengatakan bila ada dokter yang terbukti merekayasa kondisi seorang tersangka, maka terancam sanksi berupa pencabutan izin praktek.
Ia menyarankan pimpinan KPK untuk memanfaatkan MoU antara KPK dan IDI yang sudah ada sejak 2012 tersebut.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat yang juga Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, pertama kali masuk rumah sakit pada 10 September 2017 lalu.
Saat itu, Setya disebut menderita sakit gula dan vertigo.
Setelah beberapa hari menjalani perawatan di Rumah Sakit Siloam, Setya Novanto dipindahkan ke RS Premier Jatinegara untuk mendapat perawatan lebih lanjut karena menderita sakit jantung.
Pada 18 September, Setya menjalani operasi jantung berupa pemasangan ring.
Setya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi E-KTP pada 17 Juli 2017 lalu.
Belum sempat memeriksa Setya Novanto sebagai tersangka, hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto pada Jumat, 29 September 2017.
Setya Novanto pun lepas dari status tersangka.
Ketua KPK Agus Rahardjo sudah berencana untuk mengirim surat permohonan kepada IDI untuk memeriksa kesehatan Setya Novanto.
Menurut Agus dirinya sudah memberi perintah agar berkirim surat ke IDI.
"Nanti IDI akan memberikan second opinon (soal sakit Novanto)," kata Agus di sela-sela sidang praperadilan Setya Novanto terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 27 September 2017.(*)
Editor :Tim Sigapnews