Nasional
Wakil Ketua KPK Sebut UU Tipikor Primitif, Ini Penjelasannya
.jpg)
Laode Muhhamad Syarif.(Foto: Sigapnews/Piter)
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarif menyebut KPK baru bisa menjerat pelaku korupsi yang berhubungan dengan penyelenggara dan keuangan negara.
"Murni sektor privat tidak bisa, karena tidak ada keuangan negara dan penyelenggara negara, itu primitifnya," kata Laode dalam acara penandatanganan nota kerjasama antara KPK dan Kamar Dagang Indonesia (Kadin) di Hotel Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Oktober 2017.
Padahal, kata Laode, berdasarkan data penindakan KPK beberapa tahun belakangan ini justru menunjukkan kalau korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan sektor swasta jumlahnya berimbang.
Di hadapan para pengusaha anggota Kadin, Syarif menyebut saat ini FBI atau Biro Investigasi Federal di Amerika Serikat tengah mengusut skandal besar yang melibatkan Liga Basket Amerika Serikat dan pihak sponsor.
"Kalau di Indonesia itu enggak bisa diapa-apain," kata dia.
Tak hanya mengenai penindakan, Laode mengakui KPK juga terlambat untuk melakukan pencegahan korupsi di sektor swasta.
Menurut dia, KPK ingin meniru upaya dari Independent Commission Against Corruption (ICAC) atau Komisi Pemberantasan Korupsi milik Hong Kong yang mefokuskan pencegahan korupsi di sektor swasta.
Laode tidak menjelaskan secara langsung apakah ia menginginkan undang-undang tersebut harus direvisi segera atau tidak.
Namun ia mengatakan setidaknya KPK sudah memulai dengan melakukan pencegahan korupsi di sektor swasta, seperti dalam kerjasama dengan Kadin.
Nota kerjasama (MoU) yang ditandatangani KPK dan Kadin ini terkait pencegahan tindak pidana korupsi di sektor swasta. Acara penandatangan MoU digelar di sela-sela acara Rapat Koordinasi Kadin.
Laode menyebut penandatanganan kerjasama ini merupakan implementasi dari pembicaraan yang telah dilakukan kedua belah pihak selama ini.(*)
Editor :Tim Sigapnews