Korupsi
KPK Periksa Lima Saksi untuk Tersangka Baru Kasus e-KTP

Wakil Ketua KPK Laode M
Syarif bersama juru bicara KPK Febri Diansyah, memberikan keterangan
kepada awak media di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 27
September 2017. (Foto: Sigapnews/Piter)
Pemeriksaan ini dilakukan setelah KPK menetapkan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sugiharjo sebagai tersangka baru.
"Lima saksi itu diperiksa untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa, 3 Oktober 2017.
Lima saksi yang akan diperiksa, yakni pegawai negeri sipil di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Fungsional Perekayasa Madya Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi, Tri Sampurno, serta empat saksi dari unsur swasta, yaitu Hariansyah, Philips Wijaya, July Hira, juga Nunuy Kurniasih.
Anang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP pada 27 September 2017.
Indikasi peran Anang dalam kasus itu, antara lain penyerahan uang untuk Setya Novanto.
Dia juga diduga berperan bersama Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto dalam mengatur proyek e-KTP.
PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek e-KTP yang terdiri atas Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, serta PT Sandipala Artha Putra.(*)
Editor :Tim Sigapnews