Korupsi
Lawan Setya Novanto di Praperadilan, KPK Siapkan Saksi Ahli

Tim advokasi Setya Novanto memberikan berkas persidangan kepada Hakim
Cepi Iskandar dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan, Jakarta, 12 September 2017. (Foto: Sigapnews/Piter).
KPK telah mempersiapkan sejumlah ahli untuk dihadirkan dalam sidang praperadilan besok.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang belum bersedia memberikan informasi siapa saja ahli yang akan didatangkan lembaganya.
“Banyaklah pokoknya. Lihat besok, ya,†katanya melalui pesan pendek kepada Tempo di Jakarta, Kamis, 21 September 2017.
Salah satu argumen yang dikemukakan tim advokasi Setya dalam sidang pembacaan gugatan adalah mengenai penghitungan kerugian negara dalam kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik.
Menurut tim advokasi, penghitungan tidak dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tapi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
KPK menepis anggapan bahwa penghitungan kerugian negara tak bisa dilakukan BPKP. KPK bahkan kerap menyewa jasa auditor independen sebagai pembanding hasil penghitungan lembaga pemeriksa, seperti BPK dan BPKP.
"Bukan karena tidak percaya, melainkan untuk cross check penilaian ini sudah sesuai atau belum. Ini profesional," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif beberapa waktu lalu.
Saut juga enggan membeberkan latar belakang ahli yang akan membantu KPK membantah argumen tim advokasi Setya Novanto.
Apakah akan mendatangkan ahli hukum acara pidana atau ahli hukum tata negara, Saut hanya menjawab, “Rahasia.
†Menurut Saut, “Komandan Perang†KPK dalam praperadilan ini tetap Kepala Biro Hukum KPK Setiadi.(*)
Editor :Tim Sigapnews