Korupsi
Dari Rumah Dinas Wali Kota Batu, KPK Sita Alphard dan Uang Tunai
Wali kota Batu Eddy Rumpoko (tengah) dengan penjagaan anggota Satbrimobda Jatim keluar dari ruang Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, 16 September 2017. Petugas KPK melakukan OTT pada Wali kota Batu Eddy Rumpoko dan satu orang
Selain itu, disita uang tunai US$ 10 ribu dalam pecahan 100 dolar.
"Mobil dan uang disita sebagai barang bukti," kata juru bicara KPK, Febriansyah. Penyidik juga menyita sejumlah dokumen.
Penyidik KPK dibagi dalam tiga tim, disebar ke sejumlah tempat, meliputi rumah dinas, ruang kerja di Balai Kota Among Tani, dan kantor PT Dailbana Prima.
Para penyidik menggeledah selama enam jam, mulai pukul 12.00 WIB.
Dalam proses penggeledahan penyidik KPK dikawal Brimob Kepolisian RI.
Bahkan sebuah kendaraan perintis diturunkan untuk mengamankan proses penggeledahan.
"Tim saat ini sedang melakukan penyitaan CCTV di Hotel Amarta terkait pemberian uang kepada EDS," kata Febri.
Mobil Alphard disita karena sebagian uang pembeliannya digunakan dari uang suap tersebut.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tertanggal 1 Juni 2015, tercatat Eddy Rumpoko memiliki dua mobil Alphard keluaran 2012.(*)
Editor :Tim Sigapnews