Agus Rahardjo di Tuding Pansus Hak Angket Main Proyek Saat di LKPP

Politikus PDI Perjuangan Arteria Dahlan. (Foro: Sigapnews/PIter)
Menurut, Pansus Hak Angket, Agus melawan hukum saat menjabat sebagai Ketua Lembaga Kebijakkan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
"Kami menerima laporan dan informasi akurat dan legitimate, adanya penyimpangan soal pengadaan alat berat," kata Arteria kepada awak media di Hotel Santika, Slipi, Jakarta pada Rabu, 20 September 2017.
Perbuatan yang dimaksud oleh Arteria adalah proses pengadaan barang dan jasa pada dinas Binamarga terkait alat berat penunjang perbaikan jalan. Yakni soal 19 unit barang bernama Pakkat Road Maintenance Crane Truck (PRMCT) C3200.
Pengadaan barang tersebut terjadi sekitar tahun 2015 senilai 36,1 miliar. Pada waktu itu, Agus Raharjo masih menjabat sebagai Ketua LKPP dan diduga ia terlibat bermain dalam proyek tersebut.
Pansus Angket KPK hari ini sedianya akan mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPK.
Namun, sayangnya KPK menolak datang dalam agenda rapat tersebut lantaran KPK masih menunggu proses hukum terkait Judicial Review UU MD3.
Arteria menyebut, Pansus Angket KPK telah menemukan fakta bahwa baik LKPP maupun Binamarga, tidak melakukan evaluasi untuk memastikan kebenaran informasi pengadaan alat.
Dalam hal ini, LKPP maupun Binamarga tidak melakukan evaluasi soal asal dan harga produk.
"Ada indikasi dalam dalam proses itu melakukan rekayasa, terkait dokumen identifikasi dan identitas fisik," ucap Arteria.
Pansus Angket KPK menyesalkan ketidakhadiran KPK pada agenda RDP hari ini. Rencanya, Pansus Amgket KPK akan kembali melayangkan surat terhadap KPK, dan menjadwalkan pertemuan pada Senin (25/9/102) depan.
Tudingan ini telah disampaikan kepada Ketua KPK, Agus Raharjo. Namun, sejauh ini pihaknya belum menjawab panggilan dan pesan yang dikirimkan.(*)
Editor :Tim Sigapnews