Hukum/Kriminal
Dalil-dalil Gugatan Praperadilan Setya Novanto, KPK Siap Menangkis

Tim advokasi Setya Novanto memberikan berkas persidangan.(Foto: Sigapnews/Piter)
Sidang perdana gugatan praperadilan Setya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu, 20 September 2017.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan saat ini tim biro hukum lembaganya masih mengecek dan menyiapkan berbagai bukti yang akan dibawa ke pengadilan.
“Praperadilan akan kami hadapi dan kami berharap prosesnya nanti menghasilkan sesuatu yang bisa menguatkan upaya mengusut kasus e-KTP,†kata Febri, Selasa, 19 September 2017.
Febri menyatakan timnya juga menyiapkan berbagai kelengkapan lain menyangkut hal-hal teknis dan administratif untuk menghadapi sidang praperadilan yang dijadwalkan digelar hari ini.
KPK juga tengah mempersiapkan sejumlah ahli untuk menguatkan bukti bahwa penetapan tersangka Setya dalam kasus korupsi dengan kerugian Rp 2,3 triliun ini telah sesuai dengan prosedur.
Sidang praperadilan Setya Novanto semula dijadwalkan pada Selasa, 12 September 2017, tetapi ditunda.
Penundaan diputuskan hakim tunggal praperadilan Cepi Iskandar atas permintaan KPK dengan alasan masih dalam proses persiapan administrasi.
Setya menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi e-KTP dengan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 4 September 2017.
KPK menduga Setya telah menyalahgunakan wewenang, memperkaya diri dan orang lain, serta menyebabkan kerugian negara bersama-sama terpidana Irman dan Sugiharto—keduanya mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri—dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang kini tengah didakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Berkas praperadilan Setya mencatat sedikitnya ada delapan dalil untuk membuktikan penetapan tersangka KPK layak dibatalkan.
Salah satunya penghitungan kerugian negara dalam proyek e-KTP bukan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, melainkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Setya dan tim kuasa hukumnya menilai BPK adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara.
Wakil Ketua KPK Muhammad Laode Syarief menampik anggapan bahwa penghitungan kerugian negara tak bisa dilakukan oleh BPKP.
KPK, menurut dia, bahkan kerap menyewa jasa auditor independen sebagai pembanding atau second opinion terhadap hasil penghitungan lembaga pemeriksa seperti BPK dan BPKP.
“Bukan karena tidak percaya, melainkan untuk cross check penilaian ini sudah sesuai atau belum. Ini profesional,†ucap Laode.
Hal tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi saat menolak uji materi Pasal 6 huruf a Undang-Undang tentang KPK, yang diajukan tersangka korupsi mantan Direktur Utama PLN, Edhi Widiono Suwondho, pada September 2012.
Dalam putusan tersebut, mahkamah menyatakan penghitungan kerugian negara tak hanya dibatasi sebagai wewenang BPK.
Menurut mahkamah, KPK bahkan bisa meminta bantuan sejumlah lembaga negara dan auditor profesional untuk menghitung kerugian negara.
Empat pengacara Setya Novanto dalam permohonan praperadilan ini enggan berkomentar dan menghindari pertanyaan tentang materi gugatan sejak dicegat wartawan dalam sidang Selasa, 12 September 2017.
Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon pribadi ketua tim kuasa hukum Agus Trianto tak direspons. Begitu pula ketika mendatangi kantor Agus dan rumah anggota timnya, I Ketut Mulya, di Bekasi Timur, Jawa Barat.
Adapun anggota kuasa hukum lainnya, Amrul Khair, berkomentar singkat, “Nanti saja.â€(*)
Editor :Tim Sigapnews