Korupsi
Tersangka OTT Bengkulu di Tahan KPK di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur

Juru Bicara KPK Febri Diansyah bersama Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan
saat konferensi pers mengenai OTT Dirjen Kementrian Perhubungan. (Foto:
Sigapnews/Piter)
"KPK menahan ketiga tersangka selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 8 September 2017. Febri menyatakan tiga tersangka itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK C1.
Suap diduga terkait dengan putusan perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan rutin tahun anggaran 2013 di Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan, dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu.
Sebelumnya, KPK menangkap enam orang dalam OTT dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Bengkulu di daerah Bengkulu dan Bogor. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat perkara itu, Mahkamah Agung (MA) menonaktifkan sementara Ketua PN Bengkulu Kaswanto.
"MA telah menonaktifkan sementara Ketua PN Bengkulu selaku atasan langsung hakim tersebut dan panitera PN Bengkulu selaku atasan langsung dari panitera pengganti tersebut. Keduanya sementara dipekerjakan di Pengadilan Tinggi Bengkulu. Ini SK-nya sudah ada," kata Ketua Muda Pengawasan MA Sunarto saat konferensi pers terkait dengan OTT di Bengkulu di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 7 September 2017 .(ANTARA)
Editor :Tim Sigapnews