Politik
Pukat UGM: Kedatangan Aris ke Pansus DPR adalah Insubordinasi

Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Pol. Aris Budiman, memenuhi undangan Pansus Hak Angket KPK DPR, Selasa, 29 Agustus 2017. (Foto: kompas.tv).
Pukat mendesak pimpinan KPK memberhentikan Aris dari jabatannya dan mengembalikannya ke Mabes Polri atau dia harus mengundurkan diri dari lembaga antirasuah itu.
"Kedatangan dia ke Pansus DPR adalah insubordinasi, tidak patuh pada pimpinan KPK, pembangkangan," kata Hifdzil Alim, peneliti Pukat Universitas Gadjah Mada, Rabu, 30 Agustus 2017.
Menurut Hifdzil, semua pimpinan KPK tidak mengizinkan Aris datang meskipun diundang Pansus DPR. Aris yang berpangkat brigadir jenderal polisi itu memang datang ke DPR tanpa didampingi anggota di direktoratnya pada Selasa malam, 29 Agustus 2017.
Hifdzil menjelaskan, pimpinan Aris saat ini bukanlah Kepala Kepolisian RI karena dia sudah di institusi lain, dalam hal ini KPK. Menurutnya, KPK harus mengusut dugaan pertemuan Aris dengan anggota Komisi III DPR.
Jika Aris terbukti bersalah, kata Hifdzil, segera dikembalikan ke institusi Polri. Jika tidak terbukti, bisa dipertahankan. “Namun, dengan adanya pembangkangan ini, urusannya menjadi berbeda,†ujarnya.
Ketua Pukat Zainal Arifin Muhtar menilai KPK saat ini mengalami turbulensi. Kondisi itu pernah terjadi ketika ada kekosongan pimpinan KPK beberapa waktu lalu.
Zainal mengakui sejumlah kelemahan saat awal pembentukan KPK, antara lain tidak mengatur secara rinci soal perekrutan penyidik sehingga terjadi perdebatan soal ini.
"Dari awal pembentukannya (KPK) tidak sempurna. Kenapa tidak sempurna, dibentuknya undang-undang tidak sempurna, dibentuk melalui proses tertentu, ada peran politik. Mengalami turbulensi puncak pada 2015, keluarlah pelaksana tugas, muncul kebijakan-kebijakan yang mengundang perdebatan," ucapnya.
KPK mengalami implikasi saat ini, seperti semakin banyaknya polisi di dalamnya. Namun, ujarnya, bukan berarti kualitas KPK menurun karena banyaknya polisi di situ.
Zainal menjelaskan, petanya tidak sesederhana seperti yang dibayangkan. Kejadian Brigjen Aris ini, kata dia, menunjukkan betapa penyidik tidak memiliki komitmen yang kuat terhadap kelembagaan.
“Apakah dia datang sebagai orang atau sebagai direktur penyidikan. Kalau atas nama orang, dia tidak boleh bicara soal penyidikan. Apa yang dikatakannya, menurut saya, adalah perspektif seorang Aris," tuturnya.
Secara umum, apa yang dikatakan Aris di depan Pansus DPR banyak benarnya. “Soal dominasi Novel Baswedan, salah satu penyidik KPK, itu juga menurut perspektif dia,†katanya.(*)
Editor :Tim Sigapnews