KPK Akan Hadirkan Gubernur Jatim Khofifah sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah
Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim. Foto: Antara
Jawa timur, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan kehadiran Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.
Sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (5/2/2026).
“Saksi dijadwalkan untuk hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis (5/2/2026),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Rabu (4/2/2026), seperti dikutip dari Antara.
Budi menjelaskan, kehadiran Khofifah diperlukan untuk memberikan keterangan terkait pelaksanaan dan mekanisme penyaluran dana hibah di lingkungan Pemprov Jatim. Selain itu, pemanggilan tersebut dilakukan atas permintaan majelis hakim setelah jaksa penuntut umum (JPU) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) dalam persidangan sebelumnya.
“Majelis hakim kemudian meminta JPU untuk menghadirkan yang bersangkutan sebagai saksi dalam persidangan,” jelas Budi.
Terkait kemungkinan dihadirkannya Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak sebagai saksi, Budi memastikan bahwa sejauh ini hanya Khofifah yang dijadwalkan hadir dalam persidangan tersebut.
“Sejauh ini hanya Gubernur Jawa Timur yang dijadwalkan untuk menjadi saksi dalam persidangan besok,” katanya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur. Pengembangan perkara ini berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Desember 2022 terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, Sahat Tua Simanjuntak.
Pada 2 Oktober 2025, KPK mengumumkan identitas 21 tersangka tersebut. Namun, pada 16 Desember 2025, KPK menghentikan penyidikan terhadap salah satu tersangka karena meninggal dunia, yakni Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Kusnadi (KUS).
Dengan demikian, hingga saat ini terdapat 20 tersangka aktif dalam perkara tersebut. Mereka terdiri atas tiga tersangka penerima suap dan 17 tersangka pemberi suap.
Berikut diantaranya :
A. Tiga tersangka penerima suap kasus dana hibah Jatim
1. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Anwar Sadad (AS)
2. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Achmad Iskandar (AI)
3. Staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono (BGS)
B. 17 tersangka pemberi suap kasus dana hibah Jatim
1. Anggota DPRD Jatim 2019-2024 Mahfud (MHD)
2. Wakil Ketua DPRD Sampang 2019-2024 Fauzan Adima (FA)
3. Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019-2024 Jon Junaidi (JJ)
4. Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Heriyadi (AH)
5. Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Affandy (AA)
6. Pihak swasta dari Sampang, Abdul Motollib (AM)
7. Pihak swasta dari Probolinggo, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Moch. Mahrus (MM)
8. Pihak swasta dari Tulungagung, A. Royan (AR)
9. Pihak swasta dari Tulungagung, Wawan Kristiawan (WK)
10. Mantan Kepala Desa dari Tulungagung, Sukar (SUK)
11. Pihak swasta dari Bangkalan, Ra Wahid Ruslan (RWR)
12. Pihak swasta dari Bangkalan, Mashudi (MS)
13. Pihak swasta dari Pasuruan, M. Fathullah (MF)
14. Pihak swasta dari Pasuruan, Achmad Yahya (AY)
15. Pihak swasta dari Sumenep, Ahmad Jailani (AJ)
16. Pihak swasta dari Gresik, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Hasanuddin (HAS)
17. Pihak swasta dari Blitar, Jodi Pradana Putra (JPP).
Editor :Lendra Maradona